Industri Kreatif: Bukan Business as Usual

Industri Kreatif: Bukan Business as Usual

Metro Kolom | Senin, 08 Oktober 2012 WIB

Meuthia Ganie-Rochman

Industri kreatif telah menjadi bagian penting dari banyak negara dalam rancangan pembangunan. Badan dunia, UNESCO, telah mendirikan program Creative Cities dengan perspektif mempertahankan identitas kreasi lokal dalam konteks kemajuan tehnologi dan globalisasi.

Negara-negara Eropa meletakannya dalam persoalan pengelolaan sumber daya alam dan manusia secara lebih baik. Fokus aktual dari program kolektif mereka adalah pengembangan material untuk produk ekonomi kreatif. Apa yang dimaksud dengan produk bukan cuma barang kerajinan, namun juga bahan bangunan, bahan pakaian, alat transportasi dan pengetahuan tentang  pengelolaan kreatif yang melindungi lingkungan dan manusia.

Negara Amerika Latin, dalam program pengembangan ekonomi kreatif regional memasukan banyak aspek dari ekonomi kreatif. Mereka sudah menyadari aspek material dan hubungan yang menopang ekonomi kreatif. Komisi pengembangan ekonomi kreatif merekomendasikan pengembangan jaringan, misalnya dari pemilik pabrik ke desainer, komunikasi untuk menghasilkan pengetahuan, perbaikan interaksi pengetahuan antara dunia akademis dan dunia industri, dan pengembangan teknologi untuk industri kecil menengah.

Artinya mereka sudah menyadari bahwa membangun ekonomi kreatif adalah interaksi antara teknologi, kompetensi aktor dalam jaringan, dan interaksi dari jaringan sendiri. Di atas semuanya, peran negara adalah memperkuat prosedur nasional yang memudahkan berbagai aktor berinteraksi.

Pemerintah China selalu memasukkan lompatan struktural ke teknologi yang lebih tinggi dari setiap program strategisnya. Program mereka yang masih adalah mengkaitkan pengembangan beberapa kota-kota kreatif dengan pengembangan teknologi. Shanghai, contohnya, pengembangaan kota kreatif melibatkan 12 departemen pemerintah yang terhubung dalam struktur kelembagaan yang jelas: departemen pengembangan dan pembaharuan, komisi konstruksi, perencanaan kota, administrasi real estate, komite inspeksi aset dan pengelolaan, komisi teknologi dan ilmu pengetahuan, biro stastistik, administrasi kekayaan inteletual, kantor hubungan luar, dan biro pakar asing.

Keseriusan dan konsistensi yang sama dilakukan Jepang, Korea, Singapura dan Australia. Pelajaran dari negara-negara tersebut seharusnya menjadi cermin bagi negara lain. Pertama-tama mereka tahu bidang apa yang menjadi unggulan bagi negerinya dan bagaimana mengatasi persoalan yang spesifik pada bidang tersebut. Kaitannya amat panjang: pengembangan teknologi, standar produk terkait, prosedur yang jelas, perlindungan karya cipta, pembiayaan, informasi, pengelolaan.

Karena berkaitan dengan produk kreatif, maka aspek-aspek tadi mempunyai karakteristiknya sendiri. Produk kreatif adalah produk yang nilainya terletak gagasan baru. Sebagai contoh, pencatatan hak cipta harus lebih sederhana, cepat dan murah, khususunya jika para pelaku berada pada katagori industri kecil dan menengah.

Bagian yang tersulit adalah mengatasi hambatan dari logika birokrasi. Birokrasi mensyaratkan kepastian, sedangkan industri kreatif masuk wilayah gagasan baru. Hal ini sering menimbulkan perbenturan dengan birokrasi dimana birokrat tidak berani  ikut menanggung risiko jika harus memfasilitasi atau memberikan izin. Perbenturan antara birokrasi dengan pelaku industri kreatif semakin kerap terjadi jika jenis industri kreatif semakin memerlukan campur tangan negara. Di negara maju, risiko atas jalan kreatifitas tersebar di badan riset dan industri. Mereka hanya memerlukan kebijakan yang memudahkan.

Di Indonesia, industri kreatif telah ditetapkan sebagai salah satu tiang pembangunan ekonomi. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres No 6/2009 yang mewajibkan instansi pemerintah membuat rencana aksi membantu pengembangan industri kreatif. Seri studi dan rancangan strategis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan telah memuat cetak biru yang cukup lengkap. Bahkan telah dihasilkan berbagai aspek terkait yang harus dikembangkan menurut per bidang. Namun tampaknya cetak biru ini mungkin hanya tinggal sebagai karya bagus para konsultan. Satu hal realitas yang dihadapi adalah karakter birokrasi yang harus dihadapi para pelaku industri kreatif serta kapasitas dan orientasi pemerintah daerah.

Bidang industri kreatif di Indonesia sebagian besar masih banyak terpengaruh oleh kapasitas dan orientasi aparat negara di tingkat street level. Sebagai contoh, industri kreatif di suatu kota di Jawa Barat memerlukan ruang publik yang banyak dan dinamis. Kreatifitas ditunjang oleh apa yang terjadi di ruang publik.
Pemerintah kota lebih melihat “ruang” sebagai pemasukan daerah dengan risiko kecil seperti bangunan pertokoan. Aparat di tingkat menengah dan bawah tidak bisa diharapkan memahami arti ruang publik secara lain dan pasti tidak bersedia menanggung risiko dari kegiatan yang baru. Belum lagi persoalan adanya aparat yang melihat kegiatan publik sebagai kesempatan memperoleh tambahan penghasilan tidak resmi.

Otonomi daerah seringkali menghasilkan wawasan yang sempit tentang pembangunan perekonomian dan perkotaan. Politik lokal juga menghidupi para petualang yang berusaha mendapat keuntungan finansial dari para pelaku ekonomi. Ambil contoh lagi industri kreatif pakaian jadi. Industri semacam ini membutuhkan, misalnya, topangan dari industri tekstil, industri kulit dan bordir serta dunia pendidikan yang menghasilkan lulusan yang berfikiran terbuka dan menguasai ketrampilan.

Para pengusaha daerah telah banyak mengeluhkan ketidakpastian pungutan dari berbagai “oknum” (yang sudah terinstitusionalisasi, sesungguhnya), masuknya pakaian ilegal, dan ketidakamampuan menetapkan standar mutu tekstil. Dalam dunia pengembangan pengetahuan, hampir tidak terdengar pemerintah daerah yang memfasilitasi berkembangnya pendidikan yang dilakukan oleh pihak swasra. Setidaknya sudah tersedia cetak biru yang bisa dijadikan referensi bagi pemimpin daerah yang progresif.

Meuthia Ganie-Rochman, sosiolog organisasi dan mengajar di Universitas Indonesia.

Share Button