Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 Wadas-Yayasan Kasih Bangsa Surabaya menghadiri undangan Komisi E DPRD Jatim. Undangan ini dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan tenaga kerja Jatim.
Peserta yang hadir dalam acara ini yaitu pengurus Apindo Jatim, pengurus Serikat Pekerja/Buruh wilayah Jatim, NGO dan akademisi. Sedangkan pematerinya dari staf menteri tenaga kerja RI, ketua Komisi E Jatim, Ketua Dinas Tenaga Kerja Jatim
Pada pertemuan ini diadakan sesi tanya jawab. Perwakilan buruh Jasuli dan Ardian sangat mengapresiasi pemerintah mau membuat perda perlindungan buruh. Tapi mereka menilai bahwa raperda ini kualitasnya tidak lebih baik dari pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Bahkan menurut mereka raperda ini hanya lah rangkuman dari Undang-Undang yang isinya hanya copy paste. Perda ini justru menghilangkan ketentuan pidana yang sudah diatur oleh Undang-Undang misalkan tentang buruh anak. Seharusnya perda ini mengatur yang tidak di atur oleh Undang-Undang yang kuliatas lebih baik.
Sedangkan peserta dari Apindo menilai raperda ini sudah bagus dan sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan tenaga kerja. Apindo meminta perda ini tidak diberlakukan untuk usaha menegah kebawah.
