
Belasan pekerja PT Wiratanu Persadatama pada Kamis kemarin 5 April 2018 telah melakukan aksi dengan tuntutan menolak PHK. Mereka berjumlah 19 orang.
PT. Wiratanu Persadatama adalah perusahaan penyedia layanan jasa pengisian ATM. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki banyak cabang di kota-kota di seluruh Indonesia. Di malang, kantor cabang perusahaan ini di Jl. Widas Utara No. 3 Blimbing.
Pada akhir bulan Maret lalu, PT Wiratanu Persadatama telah melakukan PHK terhadap karyawannya secara beruntun tanpa sebab hingga berjumlah 19 orang. Mereka adalah karyawan yang 4 bulan sebelum telah diangkat menjadi karyawan tetap di PT. Wiratanu Perasadatama.
Belakangan diketahui, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap mereka karena faktor efesiansi. Namun tidak demikian menurut Press rillis yang dikerluarkan oleh SPBI selaku serikat dimana 19 orang tersebut merupakan anggotanya.
Disinyalir mereka di PHK karena 19 karyawan tersebut aktif di SPBI yang 4 bulan sebelumnya SPBI telah berhasil memperjuangkan status karyawan yang bekerja di PT Wiratanu Persadatama dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Rupanya ini merupakan tindakan balasan perusahaan yang ditujukan pada karyawannya yang sekarang ini di PHK.
Berikut ini adalah Press Reales yang dikeluarkan oleh SPBI.
Press Release :
Untuk Segera Disiarkan
Kontak Person :
Herman : +6283834520095
Tolak PHK di PT. Wiratanu Persadatama
Wiratanu Persadatama adalah perusahaan penyedia layanan jasa pengisian ATM. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki banyak cabang di kota-kota di seluruh Indonesia. Di malang, kantor cabang perusahaan ini di Jl. Widas Utara No. 3 Blimbing.
Pada minggu akhir di bulan maret lalu, tanpa suatu sebab yang jelas, tiba-tiba perusahaan menyatakan PHK kepada tiga orang pekerja. Selanjutnya beruntun menyatakan PHK kepada 12 orang dan 4 orang yang lain. Totalnya perusahaan akan melakukan PHK kepada 19 orang pekerja. Belakangan kemudian perusahaan menyatakan bahwa alasan PHK ini dilakukan adalah untuk efisiensi.
Semua pekerja yang di PHK adalah anggota serikat buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia. Patut diduga PHK ini adalah upaya perusahaan memberangus keberadaan serikat buruh.
‘Semua yang di PHK adalah anggota serikat, termasuk saya sendiri, sebagai ketua serikat di wiratanu’, demikian penjelasan dari Suherman, ketua SPBI Serikat Buruh PT. Wiratanu.
‘Padahal banyak diantara teman-teman yang akan di PHK ini baru saja memenangkan tuntutan mereka untuk diangkat menjadi pekerja tetap’, kata Suherman.
Untuk diketahui pada beberapa bulan yang lalu, sebagian besar pekerja di perusahaan ini berstatus pekerja kontrak. Akan tetapi mekanisme kontrak kerja telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Melalui serikat buruh SPBI, para pekerja melaporkan hal ini kepada pengawas ketenagakerjaan selaku pihak yang berwenang. Akhirnya, pada bulan november 2017, perusahaan tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat para pekerja menjadi pekerja tetap. Karena memang demikianlah yg diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan.
Tapi tampaknya perusahaan tidak sungguh-sungguh punya niatan baik. Hanya selang 4 bulan kemudian, perusahaan menyatakan PHK kepada pengurus SPBI dan buruh kontrak yang baru saja diangkat sebagai pekerja tetap.
Tindakan PHK ini seolah adalah tindakan balasan perusahaan wiratanu atas kekalahan mereka saat harus mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Karena itu, pada tanggal 5 april 2018, SPBI melakukan aksi massa di depan kantor perusahaan PT. Wiratanu dengan tuntutan :
- Menolak PHK di PT. Wiratanu
- Pekerjakan Kembali seluruh pekerja yg di PHK.
Malang, 5 april 2018

