Pemerintah telah meluncurkan Roadmap Making Indonesia 4.0 di Jakarta pada 4 april 2018 yang lalu. Ini merupakan tanda Indonesia telah masuk dalam revolusi industri 4.0, dimana seluruh proses produksinya akan menggunakan teknologi digital yang serba otomatis.
Ada lima sektor industri dan manufaktur yang menjadi prioritas pemerintah dalam menerapkan industri 4.0 sampai 2030 mendatang, lima sektor tersebut adalah, makanan & minuman, otomotif, elektronik, tekstil dan kimia. Lima sektor ini yang secara bertahap akan merasakan teknologi yang serba digital dan otomatis.
Dalam peluncuran Roadmap making Indonesia 4.0, pemerintah merasa optimis bahwa teknologi tersebut akan memunculkan pengganti lapangan kerja baru yang hilang akibat penerapan teknologi yang serba digital dan robotic.
Program tersebut nanti diharapkan mampu meningkatkan 10% dari PDB sampai pada tahun 2030, serta membawa Indonesia masuk dalam Top 10 ekonomi Global.
Tidak bermaksud pesimis terhadap program pemerintah, namun jika kita mau melihat kembali fakta dampak revolusi industri secara keseluruhan, tidak dapat dipungkiri bahwa revolusi industri akan berakibat buruk terhadap para pekerja di berbagai sektor.
Gaung industri 4.0 sebenarnya sudah lama kita dengar, bahkan sejak tahun 2011 istilah revolusi industri telah muncul di negara Jerman. Di Indonesia sendiri pada pertengahan 2017 dampak tersebut telah dirasakan oleh sebagian pekerja penjaga pintu tol di Indonesia, terutama semenjak dicanangkan pemakaian pintu tol digital atau e-toll, sekitar 1300 karyawan terancam PHK dengan pemberlakuan E-Toll.
Bukan hanya pekerja penjaga pintu tol saja yang terancam PHK, karyawan perbankan pun juga mengalami kerentanan PHK akibat perubahan pola bisnis dari konvensional ke digital atau yang disebut dengan digital disruption.
Gambaran kondisi inilah yang membuat kita harus kritis terhadap optimisme pemerintah. Sejauh mana pemerintah dapat mewujudkan optimisme tersebut. Benarkah akan ada lapangan kerja pengganti, kalau pun ada seberapa banyak lapangan kerja tersebut tersedia bagi para pekerja yang ter PHK ?
Di sisi lain banyak sekali kasus pelanggaran normatif yang luput dari pengawasan dinas tenaga kerja seperti PHK sepihak, upah dibawah standar, upah lembur yang tidak dibayarkan, jaminan sosial yang tidak diberikan oleh pengusaha dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Seharusnya, optimisme pemerintah juga harus dibarengi dengan kebijakan yang melindungi pekerja dari pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha, serta perbaikan sistem dalam penanganan dan pengawasan masalah ketenagakerjaan. Jika hal tersebut dilakukan oleh pemerintah maka revolusi industri 4.0 bukan sebuah badai yang akan menyapu pekerja di Indonesia.

