Refleksi singkat mengenai perburuhan
Oleh Yoanes Eko Prasetyo
Preferential Option for The Poor (artian bebas: keberpihakan kepada kaum lemah) menjadi titik awal refleksi saya mengenai perburuhan.
BURUH DAN MAJIKAN
Buruh (termasuk Pekerja,Tenaga Kerja maupun Karyawan) pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan. Namun dalam kultur Indonesia, Buruh berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan Pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Buruh dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yakni Buruh Profesional (kerah putih) yang cenderung menggunakan tenaga otak untuk bekerja dan Buruh Kasar (kerah biru) yang cenderung menggunakan tenaga otot untuk bekerja. Dalam refleksi kali ini saya akan meleburkan dua klasifikasi besar ini menjadi satu kata yaitu buruh. Karena pada intinya, keduanya adalah sosok sebagai penerima upah atas kerja mereka. Kekuatan finansial akan membentuk strata sosial lainnya, yaitu Majikan sebagai pemberi upah. Kepentingan inherent dari masing-masing strata inilah yang akan membentuk kesenjangan sosial diantara buruh dengan majikan, majikan dengan majikan maupun buruh dengan buruh. Kesenjangan sosial merupakan inti dari banyaknya pergerakan mengenai perjuangan hak-hak buruh.
MASALAH BURUH
Munculnya masalah-masalah perburuhan di sekitar kita tidak semata-mata dipicu dari dari konflik ketenagakerjaan maupun turunannya, tetapi juga suhu politik pemerintahan, kebijakan ekonomi, pendidikan maupun aspek lainnya yang berhubungan satu dengan lainnya. Pembuat kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyat, pada akhirnya melahirkan pengangguran karena minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang tidak sesuai dengan indeks biaya hidup setempat menambah pelik masalah perburuhan.
Salah satu pemicu masalah perburuhan saat ini adalah ‘aborsi’ kebijakan ekonomi mengenai perdagangan bebas. Penetrasi barang-barang impor dengan harga yang relatif lebih rendah membanjiri pangsa pasar di Indonesia. Dengan dalih mengembangkan sektor non riil pemerintah telah membuat kuburan tersendiri untuk para buruh. Implikasinya, daya serap tenaga kerja di sektor riil (salah satunya pabrik) sangat kecil. Pengembangan sektor produksi (sektor riil) berjalan ditempat atau ironisnya malah gulung tikar. Akibatnya, Penguasa Modal menekan biaya produksi seminimal mungkin, salah satunya upah buruh, untuk tetap bertahan. Hak-hak dasar buruh menjadi terabaikan dan hanya berorientasi pada keuntungan semata.
HAK BURUH DAN KEMAMPUAN PEMILIK MODAL
Kesesuaian antara hak atau klaim tenaga kerja dan kemampuan pemilik modal untuk memenuhinya. Memang tidak mudah untuk menjembatani kedua belah pihak. Sebagai pemilik modal dengan berbagai argumen defensif mengangkat isu kemampuan finansial perusahaan yang terbatas dan buruh dengan argumen ofensif mengangkat isu hak kelayakan hidup.
CARITAS IN VERITATE
Kasih/caritas adalah ekspresi kemanusiaan dan sebagai elemen dari kepentingan yang mendasar di dalam hubungan antar manusia. Hanya di dalam kebenaran kasih dapat benar-benar dilaksanakan secara murni. Ekspresi kemanusiaan inilah yang menjadi kekuatan luar biasa yang memimpin manusia untuk memilih suatu kewajiban yang berani dan murah hati di dalam bidang keadilan dan perdamaian. Semangat kemanusiaan dalam keberadilan dan perdamaian ini bertujuan bagi kebaikan bersama (common good) dalam masyarakat, untuk mengarahkan masyarakat kepada kebahagiaan.
(rangkuman dari Ensiklik Caritas in Veritate)
Seandainya pihak pemilik modal dan buruh mendasari setiap kebijakan dan pekerjaan dengan semangat dan roh caritas dan veritate untuk mencapai nilai bersama niscaya akan terjadi feedback yang menguntungkan kedua belah pihak. Prakteknya? Buruh dengan kekuatan seadanya -tertindas- selalu menjadi korban dari kebijakan pemilik modal. Bargaining position yang dipunyai buruh sangat rendah akibat dari minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Momok PHK menambah sunyi pengangkatan kembali hak-hak dasar sebagai buruh*, yakni:
- Hak berkumpul dan berserikat
- Hak cuti dan istirahat kerja
- Hak mogok kerja
- Hak keselamatan dan kesehatan kerja
- Hak kelayakan upah
* dari berbagai sumber
Lalu siapa yang menemani buruh untuk merealisasikan hak-haknya? Salah satunya melalui Serikat Buruh. Perasaan senasib-sepenanggungan yang menggerakan mereka untuk berkumpul dan bergerak memperjuangkan hak-haknya. Kewajiban yang berani dan murah hati di dalam bidang keadilan dan perdamaian seyogyanya menjadi roh untuk mencapai tujuan. Walaupun pada akhirnya ekses dari tindakan represif dan agresif “petugas” keamanan memunculkan sikap dan tindakan anarkis dari serikat buruh dalam memperjuangkan nasibnya. Itulah ongkos yang sangat mahal untuk perjuangan hak buruh.
KONKLUSI
Kebijakan pemilik modal yang “sakit” dan keadaan buruh yang “frustasi” akan senantiasa berlangsung. Tidak dipungkiri bahwa setiap dari organ kapitalisme mempunyai kepentingan inherent sendiri-sendiri. Sekarang tinggal bagaimana mengkomunikasikan kebijakan “sakit” dan keadaan “frustasi” tersebut menjadi sebuah kata yang bernuansa egaliter yaitu keadilan!

