Saiful Rizal | Rabu, 27 November 2013 – 12:59 WIB

(SH/Daniel Pietersz)
TUNTUT KENAIKAN UPAH-Ribuan buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/11).
JAKARTA – Adanya regulasi tentang pembatasan tenaga alih daya atau outsourcing, baik di perusahaan milik pemerintah atau BUMN maupun swasta, berdampak terhadap perusahaan penyedia tenaga alih daya. Tidak sedikit perusahaan outsourcing yang usahanya turun drastis, bahkan ada yang sampai menutup usaha penyaluran tenaga alih daya tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Wisnu Wibowo, Selasa (26/11) kepada SH. Ia mengatakan, banyak perusahaan yang tidak siap beralih hanya menjadi penyalur pekerja bagi lima jenis pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
Wisnu mengatakan, ketidaksiapan itu dikarenakan minimnya sosialisasi tentang Permenakertrans mengenai outsourcing serta petunjuk pelaksanaan peraturan yang baru terbit Agustus 2013 itu.
“Perusahaan outsourcing yang telah mempersiapkan untuk beralih dari label supply menjadi job supply, serta perusahaan yang dari awal memang lebih fokus pada penyediaan lima jenis pekerjaan seperti yang diatur permenakertrans tersebut, pasti lebih siap. Tapi untuk yang belum, mereka semua kalang-kabut dan ada yang sampai tutup perusahaan,” ujar Wisnu kepada SH, Selasa (26/11).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah perusahaan outsourcing yang ada saat ini. Namun, bila berdasarkan jumlah anggota Abadi yang ada 100 lebih perusahaan outsourcing, 30 persennya terganggu usahanya karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Dari persentase itu, 5-7 persennya harus gulung tikar.
Menurutnya, dengan pengetatan peraturan yang dikeluarkan Kemenakertrans saja, pihaknya sudah dibuat repot. Ditambah dengan pengaturan yang dilakukan BUMN, yang sedikit banyak menurutnya akan berpengaruh dalam usaha outsourcing di Tanah Air.
“Regulasi yang ada jelas banyak memukul perusahaan outsourcing. Namun, kita harus taat dengan peraturan yang ada, sehingga yang kami lakukan saat ini adalah menggencarkan sosialisasi kepada anggota kami tentang regulasi-regulasi pembatasan tenaga outsourcing ini,” ucapnya.
Dia berharap, pemerintah jangan hanya memberikan batasan tanpa dibarengi pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggarnya. Menurutnya, pihaknya sejak lama sudah direpotkan dengan perusahaan outsourcing yang hanya ingin mengambil keuntungan dari tenaga kerja yang disalurkannya, atau yang dia sebut sebagai perusahaan abal-abal.
Dia mengatakan, bila memang harus diatur, pemerintah harus juga mengatur dan menata perusahaan outsourcing yang tidak jelas. Jadi, ke depannya tidak lagi timbul masalah dalam bisnis outsourcing.
Dia mengatakan agar bisnis outsourcing berfokus pada skill level dan tidak hanya sebagai penyalur tenaga kerja, seperti yang terjadi saat ini. Menurutnya, ke depan perusahaan outsourcing harus memastikan tenaga kerja yang mereka salurkan memiliki keterampilan mumpuni sehingga tidak mudah dieksploitasi perusahaan pengguna.
Buruh Kecewa
Surat Edaran dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang ketenagakerjaan di BUMN yang mengatur soal tenaga kerja alih daya atau outsourcing, ternyata mengecewakan para tenaga outsourcing di BUMN. Tenaga outsourcing dengan atas nama Gerakan Buruh di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menyatakan menolak surat edaran tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir, mewakili buruh outsourcing yang tergabung dalam Geber BUMN, mengatakan para buruh yang selama ini berjuang kecewa dengan surat edaran tersebut. Dalam surat rekomendasi tersebut, pihak buruh sama sekali tidak dilibatkan dalam pembenahan tenaga kerja alih di BUMN.
“Selama ini Geber BUMN yang menuntut agar dilakukan pembenahan di tubuh BUMN, khususnya soal nasib tenaga outsourcing. Namun, dalam surat edaran tersebut, Dahlan Iskan sama sekali tidak menyinggung agar Geber BUMN dilibatkan dalam pembenahan. Hal itu jelas menggantung nasib kami, para buruh di tangan direksi BUMN yang selama ini jelas-jelas tidak memperhatikan nasib buruh outsourcing,” kata Mudhofir saat dihubungi SH, Rabu (27/11).
Menurutnya, dalam surat edaran itu Dahlan Iskan memang menginstruksikan agar tenaga kerja BUMN dilibatkan, diwakili serikat pekerja BUMN yang selama ini tidak terlalu memikirkan nasib buruh outsourcing. Dia mengatakan, pihaknya khawatir implementasi surat edaran tersebut tidak sesuai harapan buruh outsourcing di BUMN.

