Undang-Undang No 13 th 2003
Jember, 28-29 Januari 2012
Oleh Yoanes Eko Prasetyo
Mentalitas dan Kemampuan Berkomunikasi
Para buruh idealnya harus mampu berkomunikasi dan berdialog. Dengan –minimal- mempunyai kemampuan ini, buruh akan sedikit terbantu untuk –sedikit- memperjuangkan haknya ketika ditindas. (cuplikan refleksi minggu II)
Rangkaian pengenalan buruh sampai kepada pengetahuan praktis berupa workshop di Jember. Berangkat pukul 05.30 dari Surabaya menggunakan mobil Kijang LGX Biru. Sampai di SPBU Tol Sidoarjo, saya bertukar mobil dengan ‘Mo Pri. Mobil Xenia inilah yang mengantar saya sampai ke Jember kira-kira pukul 12.03 wib.
“Angker….!” Kesan pertama ketika menaruh tas di kamar dan melihat kamar mandi di belakang. Bangunan milik KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) menjadi tempat workshop diadakan.
“Lapar…?” Akhirnya perutku meminta jatah premium yang tadi pagi belum mau aku isi. Keluar cari makan bareng-bareng. Mungkin karena hari masih siang, jadi susahnya mencari tempat/warung makan. Akhirnya, setelah berjalan beberapa saat ditemani hangatnya matahari siang hari di Jember yang bersahabat (memang hari itu Jember terasa panas sekali), sampailah di warung sederhana pinggiran sungai. “Pecel Buk…” Beberapa saat nasi pecel kacang berwarna agak kehitaman sudah ada di meja. Ditemani es teh yang berasa aneh, purnalah makan siang hari itu.
Hari I
Hujan mulai mengguyur Jember. Pak Aries Harianto (pembicara workshop, seorang kandidat Doktor Hukum dari UniBraw Malang yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember) belum datang. Akhirnya dengan ditemani seorang buruh dari Jember, Saya menjemput beliau.
Simple and Fighting People, itulah kesan pertama pembicaraan di dalam mobil. Grapyak -baca: mudah bertegur sapa- adalah kesan selanjutnya. Akhirnya workshop dimulai dengan UU No 13 Th 2003 dan implementasinya. Proses workshop berlangsung satu arah. Saya yang awam dengan Undang-Undang (apalagi Undang-Undang Ketenagakerjaan) akhirnya cuma diam dan mengamati. Bagi saya, transfer pengetahuan UU dimulai saat sesi “cangkrukan mbek ngombe kopi”. “ Wah, mantap tenan ana kopine rek” pikirku. Proses dialogis dimulai. Banyak para buruh menanyakan keberpihakan UU terhadap mereka dan sejauh mana Peraturan Perusaahan yang menguntungkan kedua belah pihak. Tanya-jawab berlangsung dengan hangat. Kelihatan sekali para buruh mempunyai segudang permasalahan hak dan kewajiban dengan perusahaan. Akhirnya, workshop ini menjadi ajang curhat ketertindasan mereka dan posisi tawar mereka yang sangat rendah. Benar saja, workshop kali ini adalah yang pertama kali buat mereka. dan baru pertama kali juga beberapa serikat pekerja perkebunan dan perusaahan plastik (yang ternyata belum lama terbentuk) bisa berkumpul bersama. Ada satu yang menarik buat saya di sesi ini, yaitu seni berdialog. Dengan memakai filosofi air (kadang berarus kecil dan kadang berarus sedang dan kadang berarus kencang), Serikat Buruh akan lebih tajam dalam menuntut hak-hak buruh. Selama ini, terkesan bahwa serikat buruh itu mempunyai tendensi garang, keras dan anarkis akibat dari represif kelompok pengamanan dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Padahal ada opsi lain yaitu proses dialogis, dari hati ke hati dan antar manusiawi, yang pada intinya Pimpinan Perusahaan juga manusia, perlakukan dia sebagai manusia umumnya. Ada dua macam dasar dalam pelaksanaan pembelaan buruh yaitu advokasi dalam pelaksanaan peraturan dan advokasi deviasi aturan itu sendiri. Dengan begitu proses kompromistis akan menjadi lebih mudah. Bagaimanapun pemilik modal mempunyai posisi tawar lebih tinggi dari buruh.
Hari II
Game Indra Pendengaran (Mata ditutup → Mencari sumber bunyi yang utama dengan berbagai penghalang.)
Dari Permainan ini tergambar 2 karakter manusia:
- Berjiwa Pemimpin Oportunis
- Berjiwa Pemimpin Egaliter
Setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk menjadi pemimpin (paling tidak menjadi pemimpin dirinya sendiri). Dalam game ini kelihatan sosok-sosok yang ingin –mungkin tidak disadari- menjadi pemimpin namun oportunis. Mungkin dengan dalih tegas menjadi sosok berbeda dan ingin mengendalikan massa. Lebih dari itu inti dari game ini adalah bagaimana saya menjadi peka terhadap gangguan terhadap nilai yang ingin saya capai. Mata saja tidak cukup, ada yang lebih mendasar yakni rasa-perasaan dan mendengar. Dua indra ini yang akan menuntun pada fokus nilai yang ingin dicapai.
Sesi Diskusi Kelompok
Sesi yang membumi. Berlatar belakang pendidikan yang biasa (tidak dibekali dengan pengetahuan teknis dan akademis) malah membuat sesi yang menarik. Memang sebagian besar buruh berlatar pendidikan yang sederhana. Dengan bahasa yang sederhana para buruh mengejawantahkan permasalahan menjadi lebih mudah dicerna. Sangat terasa sekali sebenarnya para buruh masih awam tentang UU No.13 2003. Ada beberapa buruh malah terkesan hanya menerima setengah-setengah transfer informasi tentang hak-hak buruh dalam UU tersebut. Ini akan menjadi fatal kalau tidak segera diberi pencerahan. Misalnya Pak ‘X’ (buruh toreh karet), beliau selalu menanyakan keberpihakan UU terhadap buruh terutama masalah pengangkatan buruh menjadi karyawan tetap. Padahal, proses pengangkatan menjadi karyawan tetap sendiri beliau tidak tahu. Memang tidak bisa hanya menyalahkan beliau semata, karena Peraturan Perusahaan juga tidak disosialisasikan dengan bijak. Disisi lain, perusahaan juga tidak membuat fakta hukum berupa Surat Perjanjian Kontrak dan Peraturan perihal pengangkatan karyawan menjadi tetap. Itu baru dari sisi hak untuk diangkat menjadi tetap.
Satu proses legitimasi diantara para buruh dan perusahaan yang (rata-rata) tidak dilaksanakan adalah Surat Kontrak Bersama dan atau Perjanjian Kontrak Bersama. Menurut saya, Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya sebagai garis tegas dalam masalah hak dan kewajiban ketenagakerjaan saja. Implementasi dari UU tersebut ada di Surat Kontrak Bersama dan atau Perjanjian Kontrak Bersama tersebut. Bukan para buruh yang tidak menghendaki SKB atau PKB ini, tetapi pihak perusahaan yang tidak mau dilakukannya proses ini. Sebenarnya pangkal dari ketidakberpihakan perusahaan ada disini.
Ada beberapa hal yang (akhirnya) menjadi perhatian saya sebagai seorang karyawan:
- Pentingnya Surat Perjanjian atau Kontrak Bersama.
- Adanya peraturan yang jelas mengenai aturan menjadi pegawai tetap.
- Pentingnya sosialisasi Peraturan Perusahaan /lembaga.
- Pentingnya membaca Buku Pedoman Kepegawaian.
- Pentingnya mengetahui hak dan kewajiban seorang pekerja menurut UU No 13 Th 2003.
Paling tidak, ada lima poin penting tersebut yang selama ini saya hiraukan sebagai seorang karyawan. Ternyata ada banyak hak yang melekat dari diri seorang karyawan selain kewajiban.
[Berkah Dalem]


