Gubernur Jatim Soekarwo merevisi Peraturan Gubernur yang mengatur upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Pergub Nomor 80 Tahun 2015 tentang UMSK diubah menjadi Pergub nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan Pergub 80/2015. Di Pergub baru ini dilampiri masing-masing sektor dan subsektor.
Ini dilakukan, karena pembagian sektor dan subsektor yang diserahkan kepada bupati/wali kota ternyata tidak jalan.
Menurut Gubernur Soekarwo, tidak jalannya pembuatan lampiran sektor dan subsektor, karena di kabupaten/kota ring satu yang akan menerapkan upah sektoral ternyata belum ada asosiasi sektornya.
“Karena tidak ada asosiasi sektornya, maka semua akhirnya diserahkan ke bupati/wali kota,” ujarnya, Kamis (28/1/2016).
Menyikapi hal itu, dirinya, kata Pakde Karwo akhirnya memanggil lima bupati/wali kota, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Ternyata usulan UMSK antara daerah satu dengan lainnya berbeda.
“Karena beda, akhirnya saya kembalikan. Padahal harusnya equal (sama),” terangnya.
Setelah dikembalikan tersebut, Pakde Karwo minta Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo membahasnya dengan kepala Disnaker lima kabupaten/kota, untuk menentukan sektor dan subsektor.
“Setelah pembahasan rampung, barulah (Pergub) saya tanda tangani,” tegas Gubernur dua periode ini.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Esty Bagijo menjelaskan, dalam Pergub nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan Pergub 80/2015 yang diteken Gubernur 27 Januari kemarin, ditambahkan lampiran untuk masing-masing sektor dan subsektor.
“Di Pergub sebelumnya, lampiran tersebut belum ada. Selain itu, pasal pendelegasian kepada bupati/wali kota juga dihapus,” katanya.
Untuk besaran nilai UMSK, Himawan menerangkan, untuk daerah yang sudah UMSK lama, sektor dan subsektor itu yang diikuti, dengan besaran sesuai skalanya dan maksimal 9 persen.
“Tapi untuk yang baru menerapkan, seperti Surabaya dan Gresik besarnya ditetapkan sama, yakni 5 persen,” tegasnya.
Kata Himawan, dengan adanya revisi ini, maka seluruh perusahaan yang masuk dalam sektor dan subsektor yang telah ditetapkan Pergub 3 tahun 2016, harus menggaji pegawai dan buruhnya sesuai UMK 2016 ditambah prosentase sesuai sektornya.”Per bulan Januari ini, Pergub langsung berlaku,” pungkasnya.
http://surabaya.tribunnews.com/2016/01/28/perusahaan-di-surabaya-wajib-bayar-buruh-sesuai-upah-sektoral-ini-aturannya



