Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER) dan permasalahan perburuhan

SIER adalah satu kawasan Industri terbesar di Jawa Timur yang berdiri sejak 28 Februari 1974. Ada 1000 lebih perusahaan dan ribuan buruh yang bekerja di kawasan ini. Lokasinya yang strategis ke pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Udara Juanda menjadi pilihan pengusaha untuk menginvestasikan modalnya di daerah ini.
Senin 4 Januari 2016 di rungkut industri, Dian dan Abidin sedang asyik mengobrol di warung kopi. Keduanya bekerja di salah satu perusahaan ekspor. Mereka bercerita bahwa beberapa bulan lalu, teman-temannya ditawarkan PHK, uang pesangon dan dapat bekerja kembali dengan status kontrak tetapi masa kerja nol tahun. Mereka menolak tawaran perusahaan tersebut. Namun, perusahaan tetap melakukan PHK pada buruhnya dan mempekerjakan kembali dengan status kontrak.
Pada hari Kamis 21 Januari saya berkunjung ke Brebek industri. Mutiah, salah satu buruh kosmetik. Dia bercerita bahwa pabrik kosmetik itu mempekerjakan semua buruhnya dengan status kontrak.
Pada 25 Januari saya mencoba bertemu dengan Makmun buruh yang bekerja di Rungkut tengah. Dia bercerita bahwa tahun 2015 di perusahaan tersebut upahnya masih di bawah UMK Surabaya. Mereka di upah Rp60.000 per hari. Padahal sesuai UMK 2015 kota Surabaya upah mereka seharusnya Rp108.000 per hari. Status kerja mereka juga masih kontrak.
Mereka merupakan salah satu dari ribuan buruh yang bekerja di kawasan ini yang statusnya sama. Statusnya kontrak dan upahnya minim. Penghasilan buruh itu dirasa pas-pasan, nyaris tiada kesempatan menabung, persiapan anak masuk sekolah, apalagi memiliki tempat tinggal. Standar upah minimum itu pun sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja lajang, masih juga ada perusahaan belum memberikan sepenuhnya.
Mereka hidup dari penghasilan di bawah upah minimum karena cengkeraman sistem alih daya dan sistem kontrak. Sumber masalahnya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dimana posisi kaum buruh semakin lemah, tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, dan tujang-tunjangan kesejahteraan lainnya.

By: Mahrawi

Share Button