Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Perburuhan

Pada tanggal 15 Mei 2016 di Sekretariat Kinibalu 41 Surabaya Wadas menyelenggarakan diskusi tentang Mea dan Perburuhan. 15 orang perwakilan dari SP/SB hadir mengikuti acara diskusi tersebut. Diskusi ini diselenggarakan untuk mendiskusikan masalah-masalah yang dihadapi buruh khususnya maraknya liberalisasi di sektor tenaga kerja dan adanya standarisai jenis-jenis pekerjaan tertentu.

Sejak MEA diberlakukan, pergerakan tenaga kerja asing semakin meningkat. Sejak bulan Januari 2016 sudah ada 25 Ribu pekerja asing menyerbu Indonesia. (Selasa 1 Maret 2016, Kata Data) Untuk daerah Jawa Timur saja sudah ada 5 ribu tenaga kerja asing yang mulai bekerja (26 April16, Jatimprov.go.id).

MEA mensyaratkan adanya liberalisasi tenaga kerja khususnya terhadap tenaga kerja yang memiliki keahlian atau tenaga kerja terampil. Standarisasi ini harus disertakan sertifikasi sebagai syarat utama masuk pasar tenaga kerja ASEAN.

Standarisasi ini khususnya untuk bidang konstruksi, suster, tenaga kesehatan, dokter gigi, konsultan keuangan, asuransi, teknologi informasi dan perbankan.

Dalam diskusi ini peserta menyampaikan masalah-masalah dunia ketenagakerjaan dan bagaimana buruh menghadapi MEA? Buruh menyampaikan ada dua hal mendasar yang dihadapi buruh hari ini yaitu upah dan status kerja. Masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan meskipun ada produk hukum. Pengawasan pemerintah dan ketaatan pengusaha terhadap dua hal mendasar ini belum dipenuhi. Buruh kontrak dan outsourcing terjadi hampir disemua perusahaan. Buruh yang menerimaburuh upah di bawah UMK masih kita jumpai di banyak tempat. Berdasarkan ILO hanya 51% buruh yang menikmati UMK (2015, ILO)

Pada sisi lain adanya standarisasi dan sertifikasi tenaga kerja mendorong sistem pendidikan kita sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di ASEAN. Sekolah-sekolah kejuruan dikembangkan dimana-mana oleh pemerintah untuk menjawab keahlian dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Namun kenyataannya jumlah angkatan kerja di Indonesia sekitar 115 Juta orang sementara mayoritas pendidikannya 7 sampai 8 tahun,artinya lebih banyak hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP.

Peserta juga bertanya langkah apa yang bisa kita lakukan? Buruh harus terus menurus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kondisi ketengakerjaan khususnya soal upah dan status kerja dan memperbaiki sistem pendidikannya. Peserat juga berpendapat buruh harus berserikat dan mengorganisir buruh yang belum berserikat. Pengorganisiranya harus mengikuti kemana modal dan Pabrik berdiri. Kalau perlu buruh se ASEAN bersatu  dalam serikat buruh.

 

Sumber:

http://kominfo.jatimprov.go.id/read/laporan-utama/ribuan-pekerja-asing-masuk-jatim

http://news.unair.ac.id/2016/04/07/tantangan-tenaga-kerja-di-era-mea/

http://katadata.co.id/berita/2016/03/01/mea-berlaku-25-ribu-pekerja-asing-serbu-indonesia-selama-januari

 

Share Button