Sekolah buruh, Pengantar hukum perburuhan
Hari Minggu 22 Mei 2016 Wadas menyelenggarakan pendidikan hukum perburuhan dengan Narasumber Abd. Wachid Habibullah, S.H.,M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Materi pendidikan dalam sekolah buruh sesi I ini Wahid menjelaskan tentang karakteristik hukum perburuhan di Indonesia, sumber-sumber hukum perburuhan, hak-hak buruh dalam undang-undang dan strategi advokasi kasus perburuhan.
Keterlibatan pemerintah dalam kasus-kasus ketenagakerjaan lewat undang-undang menjadikan hukum perburuhan bersifat ganda. Pertama, privat/perdata oleh karena Hukum Ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang perseorangan dalam hal ini antara pengusaha dengan pekerja dimana hubungan kerja yang dilakukan dengan membuat suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja. Kedua, publik. 1. Keharusan mendapat ijin pemerintah dalam masalah PHK. 2. Adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum). 3. Adanya sanksi pidana, denda dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan perburuhan.
Hukum perburuhan sebagai disiplin ilmu. Dibeberapa Negara Hukum perburuhan diakui sebagai hukum disiplin mandiri yang ciri khasnya sebagai berikut:
- Lebih banyak aturan hukum yang bersifat kolektif;
- Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah);
- Pengintegrasian hukum privat dan hukum publik;
- Sistem khusus berkenaan dengan penegakan;
Dasar-dasar hukum perburuhan
Undang-undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Hak-hak dasar buruh
- Hak dasar buruh dalam hubungan kerja
- Hak dasar buruh atas jaminan sosial dan K3
- Hak dasar buruh atas perlindungan upah
- Hak dasar buruh atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama
- Hak dasar mogok
- Hak dasar khusus untuk buruh perempuan
- Hak dasar buruh mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Materi terakhir yang disampaikan oleh Wahid yaitu tentang strategi advokasi perburuhan. Dia menjelaskan apa itu advokasi, tujuan advokasi, alasan untuk advokasi, para pihak dalam advokasi perburuhan, dan advokasi Litigasi dan Non Litigasi.
Dalam sekolah buruh ini peserta juga ditugaskan untuk menganalisis kasus dan cara penyelesaiannya.
LATIHAN MENYELESAIKAN MASALAH
Kasus:
Anda adalah salah satu buruh dari 400 orang yang bekerja di PT JX yang berada di Wilayah Sidaorjo
Sudah 4 dan 3 bulan lamanya anda bekerja di PT JX. Sedangkan PT JX sendiri mulai berdiri sekitar 15 tahu yang lalu.
Setelah melewati masa percobaan selama 3 bulan, pihak perusahaan menempatkan anda di bagian Tenun sebagai operator mesin tenun. Bagian-bagian lain di perusahaan itu yang sudah anda ketahui adalah:
- Bagian warping: di bagian ini benang kecil-kecil digulung
- Bagian Saizing-Kanji Bum: dibagian ini, benang yang sudah digulung lalu diberi obat
- Bagian tenun: dibagian ini, benang ditenun menjadi kain mentah
- Ini adalah proses yang pertama. Kain mentah ini bisa langsung dijual kepabrik-pabrik lain
- Proses yang kedua yaitu:
- Bagian celup, dibagian ini, kain mentah dicelup dengan warna
- Bagian Finishing: dibagian ini, proses pemeriksaan kain
- Hasilnya adalah kain warna-warni yang siap dipasarkan.
Selama anda bekerja, kadang-kadang tak ada kain mentah yang harus ditenun, terpaksa anda dan kawan-kawan dibagian tenun tidak bekerja selama sehari-hari. Ini karena order dari bagian kanji bum macet. Kadang-kadang, order sangat bertumpuk di bagian anda sementara di bagian lain anda melihat kawan-kawan anda tak bekerja karena order macet. Akibat lain dari order yang macet ini adalah: upah buruh menjadi terlambat dibayarkan. Kadang-kadang keterlambatan pembayaran upah sampai lima hari.
PT JX adalah sebuah perusahaan keluarga. Pemiliknya adalah RY. Seorang WNI keturunan Cina yang sudah tua. RY sudah jarang mucul diperusahaan itu. Pengelolaan perusahaan setiap harinya dipercayakan kepada AAW, salah seorang anak RY.
PT JX merupakan perusahaan tekstil. Hasil produksinya dua macam, yaitu Kain mentah yang oleh perusahaan dijual kepabrik-pabrik lain. Dan kain warna-warni siap dipasarkan lewat grosir ketoko-toko di dalam negeri.
Dalam seminggu anda bekerja selama enam hari. Hari minggu adalah hari libur anda. PT JX buruhnya adalah kelompok buruh harian dan bulanan. Juga ada pembagian waktu kerja berdasarkan shift, yaitu shift pertama dari jam 07.00-jam 19.00 dan shift kedua bekerja mulai pukul 19.00-07.00. adalagi buruh non shift yang bekerja selama 12 jam kerja.
Upah pokok anda Rp.70.000,-/hari. Dan karena anda bekerja selama 12 jam, berarti anda bekerja lembur selama 4 jam. Upah lembur satu jam kerja sebesar Rp.10.000,-. Bila anda tidak mangkir selama seminggu, anda mendapat premi hadir Rp. 20.000,-. Selain itu anda juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 30.000,-seminggu. Jadi keseluruhan upah anda selama seminggu bila tidak mangkir Rp.650.000,-. Bila anda mangkir sehari, upah anda dipotong Rp 50.000,-dan premi hadir hilang. Begitu juga dengan buruh bulanan. Bila mangkir sehari, upahnya dipotong 100.00-150.000,-.
Selama 12 jam bekerja itu, anda mendapatkan makan sekali dengan lauk pauk sayur kangkung dan tempe/tahu yang bila dihargai dengan rupiah adalah sebesar Rp. 4000,-. Anda juga mendapat istirahat setiap harinya selama satu jam. Tak ada cuti haid bagi perempuan, cuti hamil selama 2 bulan dan cuti hamil selama 2 bulan dan dibayar sebesar 1 bulan upah pokok.
Di PT JX tersedia sarana ibadah berupa musholla. Ada juga bidan yang tinggal di dalam pabrik dan mendapat ruangan khusus agar buruh bisa diobati bila sakit di pabrik.
Dengan kondisi kerja dan upah seperti itu, beberapa kawan anda mengadu kepada pengurus serikat buruh tingkat perusahaan. Tapi pengurus PUK hanya menampung keluhan anda saja. Pernah juga anda mendesak kepada PUK agar kondisi pabrik menjadi lebih baik. Lalu PUK menyampaikan protes anda itu kepada AAW, dan AAW menjanjikan pada anda dan buruh lain bahwa dalam waktu dekat akan ada perbaikan. Tapi sampai sekarang tak ada perubahan apa-apa.
Kebetulan anda punya kawan satu kontrakan yang mempunyai berita-berita dan aturan-aturan perburuhan yang di kumpulkan dari koran atau internet. Anda pernah membacanya. Ketika informasi itu anda sampaikan kepada kawan-kawan anda di pabrik, beberapa kawan langsung ingin bertindak memprotes kepada AAW, sementara beberapa kawan anda yang lainnya karena ketakutan, tak mau bergaul dengan anda lagi. Tapi kebanyakan mereka takut lalu pasrah saja dan menunggu kawan-kawan yang berani untuk bertindak. BEGITULAH KEADAAN ANDA DI PT JX SEKARANG INI.
PERTANYAANYA:
DISKUSIKANLAH DENGAN KELOMPOK ANDA:
- SUDAH BENARKAH PEMBAYARAN UPAH DI PT JX? TOLONG ANDA TULISKAN PERINCIAN UPAHNYA SELAMA SEMINGGU.
- HAK-HAK BURUH YANG MANA YANG BELUM DIPENUHI DI PT JX? TOLONG DITULISKAN SECERA TERPERINCI.
- JIKA KEADAANYA SEPERTI CERITA DI ATAS ITU, APA YANG MULA-MULA HARUS ANDA LAKUKAN SEBAGAI BURUH PT JX?
- BAGAIMANA CARANYA? TOLONG DIJELASKAN SECARA SINGKAT, BERURUTAN DAN TERPERINCI. LANGKAH-LANGKAH APA YANG ANDA LAKUKAN?

