Buruh PT SUB Jombang kembali demo tolak PHK sepihak dan intimidasi

Gabungan Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Mojopahit Bersatu (GBMB) kembali mengelar aksi di depan Disnakertrans dan Pemkab Jombang. Mereka meminta pihak perusahaan tidak mem PHK anggota serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang. Buruh juga menuntut agar perusahaan diberikan sanksi karena tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kebebasan dan jaminan untuk pekerja berkumpul atau berserikat dalam UU no 21 tahun 2001 memberi ruang khusus untuk berdaulat. Namun kedaulatan tersebut telah di monopoli dan dibatasi oleh pemilik modal bersama oleh pemerintah secara sistematis, hal itulah menyebabkan hak buruh dalam menjalankan fungsi dan tugas sangat dibatasi,” ujar Heri Subagio seperti dikutip oleh Redaksi Wadas dari LENSAINDONESIA.COM  Selasa (31/05/2016).

Perusahaan PT SUB telah melanggar UU no 21 tahun 2000 dan UU no 13 tahun 2013. Undang-Undang tersebut sudah mengatur secara jelas tentang hak berunding yang merupakan jaminan bagi semua pihak ternyata masih dilanggar oleh perusaahan, pungkas Heri.

Buruh menutut empat hal untuk segera dirialisasikan yaitu:

  1. Stop PHK
  2. Pekerja kembali buruh yang di PHK sepihak
  3. Hentikan intimidasi
  4. Tindak tegas PT Sub yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Share Button