Perjanjian kerja dan hubungan kerja sudah adilkah ditempat kerja anda?

Sekolah Buruh pertemuan ke dua ini diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2016 di Wisma Tropodo dengan mempelajari tentang perjanjian kerja dan hubungan kerja. Peserta yang ikut Sekolah Buruh yaitu Buruh dan Mahasiswa dari Forum Advokasi Mahasiswa Unitomo Surabaya. Pemateri Sekolah Buruh ini yakni team Wadas. Adapun rangkuman materi yang disampaikan dalam Sekolah Buruh ini akan dipaparkan sekilas dibawah ini.

Perjanjian kerja terjadi ketika pengusaha dan buruh yang membuat perjanjian kerja memenuhi syarat-syarat kerja dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat perjanjian kerja harus memuat. Pertama, kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, kemampuan melakukan perbuatan hukum. Ketiga. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Keempat, Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan asas moral dan kesusilaan.

Kategorisasi perjanjian kerja. Pertama, Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) dapat mensyaratkan adanya masa percobaan selama 3 bulan. Setelah melebihi tiga bulan pengusaha wajib memberikan SK pengangkatan. Kedua, Perjanjian kerja waktu tertentua (kontrak) PKWT dibagi menjadi 5 bagian. Pertama,  Pekerjaan yang sekali  selesai. Perjanjian ini dilakukan selama 2 tahun hingga 3 tahun setelah itu jika pengusaha tetap menggunakan jasa buruh yang bersangkutan  maka pengusaha wajib mengangkat buruh jadi buruh tetap. Kedua, Pekerjaan yang bersifat musiman seperti pabrik gula dan musim tanam di perkebunan. Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan 1 bulan hinggan 2 bulan. Ketiga, Pekerjaan sifatnya jenis baru/penjajakan. Misalkan, tiga bulan pertama perusahaan memproduksi sandal dan tiga bulan selanjutnya perusahaan memproduksi sabun. Secara hukum pengushaaan diperbolehkan mempekerjakan buruh selama 3 bulan. Keempat, Pekerjaan menggunakan sistem harian lepas. Harian lepas hanya diperbolehkan 21 hari dan maksimal 3 bulan. Kelima, Outsourcing. Jenis-jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing yaitu Keamanan, Catering, Cleaning Servis, Jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan dan usaha penyedia angkutan buruh.

pkwtpkwtt

Hubungan kerja menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah. Menurut Iman Soepomo, hubungan kerja adalah hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah didakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.

surat sk

Pengusaha di wajibkan memberikan Surat pengangktan setalah memalui aturan hukum yang ada baik yang ketegori PKWT maupun PKWTT. Surat pengangkatan itu harus memuat: Nama dan alamat pekerjaan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan upah.

Dalam sekolah buruh ini peserta bertanya bagaiman jika pengusaha atau perusahaan tidak patuh dengan aturan hukum yang ada? Saya melihat banyak pabrik dan perusahaan yang tidak taat hukum. Contohnya di perusahaan saya KFC surabaya, cetus peserta belajar. Langkah hukum jika pengusaha menyalahi perjanjinan PKWT ke PKWTT.

Dalam putusan mahkamah konsitusi bernomor 7/PUU-XII/2014 buruh harus meminta surat pengesahan proses peralihan status dari PKWT ke PKWTT melalui penetapan pengadilan negeri. Langkah yang harus ditemput sesuai keputusan MK. Adanya perundingan bipartit namu gagal karena saluh satu pihak menolak merunding. Kedua, Dinas Ketenagakerjaan bagian pengawasan telah melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dengan mengeluarkan nota hasil pemeriksaan. Hasi Nota ini diserahkan ke Pengadilan Negeri minta penetapan.

 

Share Button