GERAKAN BURUH DAN RAKYAT JAWA TIMUR (GEBRAK JATIM) KEMBALI TURUN JALAN MENGAWAL PERDA PERLINDUNGAN BURUH

Gerakan buruh dan rakyat Jatim peduli perda perlindungan buruh hari ini Senin, 13 Juni 2016 kembali melakukan aksi demonstrsi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Isu yang diusung masih terkait pembahasan Raperda Jatim tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Perda ini merupakan janji politik Gubernur Soekarwa pada saat hari buruh sedunia (may day) tahun 2015 lalu. Pada saat itu Gubernur Soekarwo berjanji akan segera mengesahkan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 31 Desember 2015 dan efektif akan berlaku pada 1 Januari 2016 untuk mengantisipasi diberlakukannya masyarakat ekonomi asean (MEA) di Indonesia. Namun faktanya hingga saat ini Raperda tersebut tak kunjung disahkan.
GEBRAK-JATIM telah membantu pemerintah untuk menyusun draft Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan beserta legal opininya dari akademisi. Draft tersebut berdasarkan best practice Perda Kab. Pasuruan No. 22/2012 tentang Sistem Penyelenggara Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pasuruan yang telah lolos uji di Menkumham RI dan Mahkamah Agung RI. Selain itu draft tersebut juga telah dibahas di Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan seluruh stake holder di Jawa Timur. Namun dalam perkembangannya draft yang masuk ke DPRD Provinsi Jawa timur tidak sesuai dengan hasil pembahasan di Disnakertransduk Jawa Timur. Banyak pasal-pasal yang krusial untuk perlindungan pekerja/buruh dihilangkan. Oleh sebab itu, dengan ini kami GEBRAK-JATIM melalui pres rilis yang disampaikan oleh koordinatornya Jasuli menuntut kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk :
1. Mengembalikan pasal-pasal yang telah dihilangkan untuk disahkan dalam Perda Perlindungan Ketenagakerjaan di Jawa Timur;
2. Melakukan pembahasan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan dan/atau Raperda Penguatan Tenaga Kerja di Jawa Timur secara terbuka untuk umum.
Selain itu berkaitan dengan undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana didalam undang-undang tersebut mengamatkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan di sentralkan ke Pemerintah Pusat dan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menjaga kualitas Pengawas Ketenagakerjaan agar bekerja secara efektif, efisien dan profesional, maka dengan ini kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk :
1. Membentuk tim pemantau kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Jawa Timur;
2. Tidak mengurangi jumlah Pengawas Ketenagakerjaan di daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) untuk dipindahkan ke Kab./Kota lain;
3. Menambah jumlah Pengawas Ketenagakerjaan di daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto).
4. Menempatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tetap berada di Disnaker Kab./Kota masing-masing seperti yang ada sekarang (sewa tempat).

Share Button