Permasalah perburuhan di Kabupaten Pasuruan semakin tidak manusiawi. Ketika Buruh meminta hak-haknya perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan Kerja (PHK). Kejadian ini terjadi pada 75 buruh PT Tirtajaya Adi Perkasa (TAP) Gempol Pasuruan Jawa Timur.
Persoalan buruh di pabrik sepatu itu dimulai sejak 21 Desember lalu. Buruh meminta hak-haknya sebagai buruh tetap kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Di antaranya, perusahaan tidak mengikut sertakan buruhnya kedalam BPJS. Selain itu, buruh sepatu itu dibayar di bawah UMK. Yakni Rp 2,2 juta. Padahal, UMK Kabupaten Pasuruan ketika itu sebesar Rp 2,7 juta. Buruh yang tidak terima haknya dilanggar memilih mogok kerja. Perusahaan bukannya memenuhi hak buruh yang diminta. Melainkan mengeluarkan buruh secara sepihak.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari buruh terpaksa harus mengemis. Mereka mengelar aksi mengemis di pinggir jala raya Gempol di depan pabrik mereka bekerja. Aksi mengemis ini dilakukan sejak senin (11/01/16). Sutika salah satu buruh yang mengimis menuturkan dia dan teman-temannya terpaksa melakukan hal itu untuk bertahan hidup. Setiap hari mereka hanya dapat uang Rp.4.000 per orang. Menurut dia uang segitu sudah banyak. Kadang mereka hanya dapat empat ribu. Kalau banyak yang memberi kadang dapat Rp 20 ribu, ucapnya. Seperti yang dikutip dari timesindonesia Sabtu, 16-01-2016.
Perlawanan para buruh ini berlanjut pada hari Jum’at 11 Maret 2016 dengan mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan untuk mengelar audensi bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Puluhan buruh yang rata-rata perempuan itu tidak hanya dari PT Tap tapi juga ada dua perusahaan yang juga ikut berdialog yaitu PT Halim Jaya Saksi dan PT Soedali Sejahtera. Dua perusahaan itu mengalami nasib yang sama, mulai dari PHK sepihak, upah di bawah UMK yang berlaku dan tidak di ikutkan BPJS.

Buruh yang menyampaikan permasalahanya di depan Bupati itu sambil menangis. “Tolong dibantu, Pak, jangan dicatat-catat terus. Sampai sekarang hanya dicatat terus,” kata Yayuk Safiyah, perwakilan buruh dari PT Tirtadaya Adi Perkasa (TAP) Gempol. “Tadi ada yang kesurupan saat kami mengemis, itu bukan kemasukan setan, Pak, tapi kepikiran buat makan di rumah tidak ada, Pak,” ungkapnya sambil sesenggukan. Timesindonesia (11/01/16).
Menurut ketentuan undang-undang Ketengakerjaan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2), PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Adapun lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud adalah mediasi ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial. Hal tersebut diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi (pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). Dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya (pasal 155 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga secara tegas mengatur hak atas pekerjaan warganya. Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dalam melaksanakan bergai aturan hukum yang ada tidaklah semudah seperti yang dibayangkan. UU Ketenagakerjaan nomer 13 tahun 2003 ada 22 pasal mengenai pemutusan hubungan kerja, yaitu Pasal 150 s/d Pasal 172. Keberadaan aturan tersebut tidak ada jaminan bahwa buruh merasa aman bekerja tanpa takut di PHK. Fakta yang terjadi, pemutusan hubungan erja (PHK) tetap menjadi hal yang mudah bagi pengusaha. PHK tidak prosedural jelas melanggar hukum dan norma-norma yang ada. Oleh karena itu harus di lawan.

