Pada tanggal 16 Juni ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional. Hari tersebut dijadikan hari PRT dikarenakan pada tanggal 16 Juni 2011 ILO (organisasi buruh internasional) mengeluarkan konvensi No.189 dan rekomendasi 201 tentang kerja layak bagi PRT.
Konvensi ILO Nomer 189 memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Prinsip-prinsip dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga ditetapkan dalam konvensi ini. Selain itu negara didesak untuk berperan aktif memberikan pekerjaan yang layak bagi PRT. Sedangkan rekomendasi Nomer 201 tidak seperti konvesi 189. Rekomendasi tersebut memberikan langkah hukum praktis dan langkah-langkah lainnya untuk melaksanakan prinsip dan hak yang dinyatakan dalam Konvensi 189. Konvensi dan rekomendasi ILO memberikan perlindungan hukum dari penyiksaan, kekerasan atau pelecehan dari pemberi kerja.
Indonesia mempunyai 6 juta penduduk yang bekerja menjadi PRT di luar Negeri dan 10 juta penduduk di dalam Negeri. 80% PRT adalah perempuan (http://www.konde.co /06/2016). Oleh karena itu Indonesia mempunyai kepentingan untuk segera meratifikasi atau menjadikan Konvesi ILO 189 dan Rekomendasi 201 sebagai landasan hukum ketenagakerjaan.
Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa PRT cukup memprihatinkan. Data yang di keluarkan oleh media koranperdjoeangan pada tahun 2016 hingga bulan april terjadi 121 kekerasan yang menimpa PRT. Pada tahun 2015 saja terdapat 402 kasus. 89% kasusnya adalah multi kekerasan yang meliputi upah tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan dan peleceahan. Selain itu 35% kasusnya adalah human trafiking (perdangangan manusia). Sedangkan 80% kasus mandek di kepolisian (http://www.koranperdjoeangan.com).
Kekerasan demi kekerasan dan pelanggaran HAM seperti upah tidak dibayar, bekerja tanpa libur, pelecehan seksual, beban kerja yang berat, tanpa jaminan sosial dan situasi kerja yang tidak layak. Kejadian tersebut hampir setiap hari menimpa PRT baik yang migran maupun yang domestik. Negara sebagai pelindung warganya sering kali lalai untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlinduangan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak. RUU ini sudah 12 tahun dibahas di DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut juga belum ada kejelasan kapan akan disahkan.

