Bulan juni, tepatnya 12 Juni 2016 menjadi Hari Dunia menentang pekerja anak. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bulan Juni ini dicanangkan sebagai bulan kampanye menentang pekerja anak.
Pemerintah Indoneisa pada tahun 2022 berkomitmen mewujudkan negara bebas pekerja anak sebagai bagian upaya Internasional menentang pekerja anak. Pemerintah sudah menyusun kebijakan pecapaian Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) pada tahun 2016 dan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun. (rmol.co/06/2016).
Direktur ILO Indonesia Francesco d’Ovidio saat mengelar dikusi penghapusan pekerja anak di rantai pasokan yang diselenggarakan ILO mengatakan ada 168 juta buruh anak di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Sektor yang paling banyak memperkerjakan anak berusia 5-17 tahun adalah pertanian (59 persen), diikuti jasa (32,2 persen) dan industri (7 persen) (http://www.rappler.com).
Faktor penyebab anak bekerja adalah kemiskinan, nilai budaya masyarakat, anak memiliki nilai ekonomis, lemahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan anak dan kemudahan memalsukan dokumen identitas.
Undang-Undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah secara tegas melindungi anak. Di pasal 68, ditegaskan bahwa pengusaha tak boleh mempekerjakan anak. Di pasal 70 ayat 3 huruf b dijelaskan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan jika diberi perlindungan dan keselamatan kerja.
Kemudian di pasal 71 ayat 2 huruf c, anak dapat bekerja dalam kondisi dan lingkungan kerja yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Dan di pasal 74 ayat 2 huruf c dijelaskan bahwa anak tak boleh terlibat produksi, perdagangan, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sedangkan di huruf d disebut bahwa anak tak boleh terlibat semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Padahal undang-undang sudah sangat melindungi anak baik uu nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan uu No. 13 2003 tentang ketenagakerjaan. Tapi kenapa masih kita temukan buruh anak dengan angka yang cukup fantastis?
http://www.rappler.com/indonesia/135806-pekerja-anak-rantai-produksi-industri

