Buruh Jatim bergerak

Kamis 29 September 2016 buruh dari beberapa kota Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik dan Surabaya mendatangi Grahadi Surabaya. Mereka akan bertemu pemerintah Gubernur untuk menyampaikan aspirasinya. Jumlah peserta aksi sekitar lima ribu buruh yang memenuhi jalan depan Grahadi. Mereka datang dengan mengunakan bis dan kendaraan bermotor. Beberapa Mahasiswa dari Federasi Mahasiswa Kerakyatan juga ikut bersolidaritas.img_1116

Para demonstran membawa sepanduk dan poster yang berisi tuntutan pada pemerintah. Mereka menuntu bahwa upah pada Tahun 2017 untuk Kota Surabaya sebesar Rp 3,7 juta. Tuntuan upah ini sudah di rumuskan secara nasional untuk tahun 2017 naik Rp 650 ribu. Rumus ini lebih tinggi dari pada rumus hitungan yang mengunakan Peraturan Pemerintah 78/2015 dan Permen tentang KHL Ketenagakerjaan 21/2016. Jika menggunakan dua aturan tersebut upah buruh daerah Ring 1 Jawa Timur hanya mengalami kenaikan 9 persen.

Buruh juga meminta pemerintah untuk segera mencabut aturan tentang tax Amnesty (pengampunan pajak).  Mereka menilai pengampunan pajak hanya menguntungkan pengemplang pajak.

Buruh dalam aksi tersebut menuntut dibubarkannya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI dinilai hanya jadi kuburan untuk buruh

Mereka juga meminta Gubernur Jatim memberi rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI agar melanjutkan pembahasan revisi UU 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Yang terkahir buruh meminta Gubernur menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Jawa Timur