Haiyani Rumondang mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengahadiri Pembukaan Kongres V Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, di Kuta, Bali, Sabtu (15/10)
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah terus berkominten untuk memberikan perlindungan terhadap buruh di seluruh Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam perundang-undangan. Pemerintah juga terus mengoptimalkan forum-forum LKS Tripartit.
Pemerintah menurut Haiyani terus memperkuat perlindungan terhadap buruh dengan mengelurkan aturan hukum seperti memberikan perlindungan atas hak-hak dasar buruh, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan perundingan dengan pengusaha, pendirian serikat buruh, perlindungan khusus bagi buruh perempuan, perlindungan anak dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Untuk mewujudkan perlindungan buruh 9 aturan sudah dikeluarkan pemerintah yaitu
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia khususnya buruh seperti yang di amanatkan dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata, Haiyani.
Haiyani menilai dengan adanya aturan-aturan tersebut, pemerintah sudah berupaya menyiptakan keadilan sosial bagi buruh. Untuk mewujudkan kesejahteraan bersama pemerintah tidak bisa sendirian semua pihak juga diminta berperan aktif termasuk serikat buruh.

