Tembok besar kenaikan upah 2017

Pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja hanya akan menaikan upah buruh 2017 sebesar 8, 25 Persen. Kenaikan sebesar itu berlaku di semua provensi. Nilai kenaikan itu hanya 11, 25 dari rata-rata UMP tahun lalul dan itu lebih kecil.

Kebijakan tersebut di tuangkan dalam surat edaran yang di keluarkan tanggal 17 Oktober 2017. Surat edaran tersebut mendesak semua gubernur untuk segera merealisasikan dengan mengunakan formulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Surat ederan tersebut memuat poin-poin penting untuk segera di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Poin-poin tersebut antar lain:

  1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2017.
  2. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak di semua provensi pada tanggal 1 November 2016
  3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum yang lebih tinggi dari UMP.
  4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016.
  5. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
  6. Sesuai pasal 44 ayat 2 PP No. 78/2015, makan penetapan UMP menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu: Upah minimum tahun berjalan X (Inflasi yang dihitung periode per September + Pertumbuhan Produk Domestik Bruto/Pertumbuhan Ekonomi).
  7. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan dalam menghitung upah bersumber dari Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.
  8. Berdasarkan pasal 66 PP Pengupahan, bagi daerah yang UMP/UMK nya masih di bawah kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya dengan nilai KHL, paling lambat tahun 2019.

Semua serikat buruh molak adanya PP 78/2015 dan surat edaran terbaru yang di keluarkan kementrian tenagakerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa upah tahun 2017 untuk diseluruh Indonesia harus naik sebesar Rp 650 ribu. Dia menilai bahwa upah buruh di Indonesia berdasarkan data yang di keluarkan International Labour Organization masih rendah dibandingakan dengan gaji buruh di Vietnam, Malaysia, Thailand dan Filipina. Sumber yang menyebabkan upah murah itu adanya PP 78/2015 dan surat edaran permen 175 tahun 2016. Ujar said Iqbal.

Share Button