Awak Mobil Tangki (AMT) pertamina yang berjumlah kurang lebih 1.000 akan melakukan aksi mogok kerja 1 November 2016. Masalah ini timbul kerena para Awak Mobil Tangki ini di kontrak tiap tahun dengan masa kerja belasa tahun dan kelebihan jam kerja tiap hari tidak dibayar. Mereka juga tidak dapat tunjangan migas seperti pekerja pertamina yang lain yang biasa mendapatkan tunjangan itu.
Permasalahan yang timbul antara AMT dan pertamina sudah dilaporkan ke Subdinaker Jakarta Utara hingga di kelurkannya Nota pemeriksaan tapi itu masih diabaikan oleh Manajemen Pertamina Patra Nianga.
Jika mereka jadi melakukan aksi tersebut dapat dipastikan suplai bahan bakar minyak ke 850 SPBU se-Jabodetabek, termasuk Puncak dan Sukabumi, akan terganggu. Masyarakat akan sulit memperoleh premium, solar, pertalite, pertamax, pertamax plus, dan pertamina.
“Kami AMT PPN sudah sampai pada batas kesabaran. Kami akan lakukan mogok kerja mulai 1 November sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Ilham Ketua umum FBTPI, Senin, 24 Oktober 2016.
“Kami mohon maaf atas terhentinya distribusi BBM. Mogok kerja ini kami tempuh karena Pertamina Patra Niaga tidak mau mengabulkan tuntutan anggota kami,” katanya.
Para sopir AMT ini tergabung dalam wadah Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia. Hari Rabu, 26 Oktober sebelum melakukan aksi mereka akan menggelar konfrensi pers dengan mengundang para jurnalis.
FBTPI pada aksi mogok kerja akan menuntut beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Angkat seluruh pekerja di lingkungan kerja PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang sebagai karyawan tetap.
- Bayar upah lembur atas kelebihan jam kerja sejak Oktober tahun 2011 sampai September 2016.
- Bayar upah lembur pada saat kami AMT I dan AMT II yang ditugaskan sebagai satuan petugas (satgas) saat melayani suplai BBM sekalipun pada hari raya keagamaan untuk Umat Muslim.
- Bayarkan uang migas yang sudah tidak diberikan oleh PT Patra Niaga sejak tahun 2011 kepada pekerja (crew AMT I & II, OB cs, dan dispet).
- Terapkan waktu kerja 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.
- Stop intimidasi kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam FBTPI dalam bentuk apa pun.
- Pekerjakan seluruh pekerja (krani Cs dan crew AMT) yang sudah di putuskan hubungan kerjanya secara sepihak
