Pengganguran dan buruh terkena PHK akan diberi gaji pemerintah

Pemerintah melalui Kementrian Perencanaan dan pembangunan Nasional atau Bappenas sedang mengkaji kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk di masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan. Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari tua), “ungkap menteri PPN Bambang Brodjonegoro, saat konfrensi pers di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016 (Postmetro.com)

Bambang menjelaskan bahwa di Negara lain seperti di Eropa dan Amerika sudah melakukan kebijakan asuransi pengganguran. Utamanya, kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat kerja mereka bekerja. Bahkan di Arab Saudi pengangguran “digaji” Rp. 4,8 juta/bulan (liputan6.com).

Bambang menegaskan bahwa kebijakan ini akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya. Besarnya pun tidak sebesar UMR (upah minimum regional), tuturnya.

pencari-kerja

Kebijakan ini dilakukan pemerinrah sebagai bagian untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Indonesia seperti yang di amanahkan oleh undang-undang dasar pasal 34 ayat 1 mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjan dan melindungi mereka yang fakir miskin dan terlantar.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana program jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ‎program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. “Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (5/11/2016).

Namun menurut dia, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.

“Tapi persoalannya di Indonesia, jaminan penganguran yang diwacanakan ada maksud terselubungnya yang akan merugikan buruh dan keluarganya, yaitu ingin mengurangi bahkan menghilangkan nilai pesangon yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156-pasal 160 dan kemudian hasil pengurangan nilai pesangon dimasukan ke nilai jaminan pengangguran dan dana pensiun,” jelas dia. Kemudian dia menambahkan, jelas ini akal-akalan pemerintah, seolah-olah pro buruh demi pencitraan.

Menurut Said, asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.

“Jaminan sosial adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan dan jaminan pengangguran tidak ada hubungannya dengan pesangon. Jadi semuanya bisa didapat buruh tanpa meniadakan yang lain‎,” tandas dia.

Menurut Iqbal, UU terkait pesangon terpisah dengan UU Jaminan Sosial atau BPJS, dimana pengangguran masuk kategori jaminan sosial. Dengan kata lain, jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Pengangguran, tidak ada hubungannnya dengan pesangon.

“Jadi semuanya bisa di dapat buruh tanpa meniadakan yang lain,” tegasnya.

 

 

Share Button