Apindo Sidoarjo usulkan umk 2017 3,29 juta

unduhan

Sidoarjo. Tarik ulur penetapan upah minimum kabupaten (UMK) akhirnya disikapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo. Melalui sejumlah survei dan perhitungan, organisasi pengusaha itu mengusulkan UMK Sidoarjo senilai Rp 3.290.800.

Usulan UMK dari Apindo tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selain itu, Apindo menolak secara tegas usulan UMK versi serikat buruh senilai Rp 4,05 juta.

Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto mengatakan, penentuan UMK oleh Apindo tersebut sudah melalui sejumlah perhitungan. Di antaranya, persentase tingkat inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi nasional besarnya 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen.

“Setelah melihat nilai inflasi dan perhitungan lainnya, maka kami putuskan UMK Sidoarjo senilai Rp 3.290.800,” kata Sukiyanto usai melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo Sidoarjo, kemarin (2/11).

Dia mengungkapkan, kelesuan ekonomi serta kondisi politik yang serba tidak menentu menambah beban pengusaha. Karena itu, kenaikan UMK yang berlebihan membuat pengusaha terancam gulung tikar atau pindah dari Sidoarjo. “Kami akan segera berikan usulan UMK dari Apindo ke Bupati Saiful Ilah,” ujarnya.

Dengan kenaikan UMK, menurut Sukiyanto, para pengusaha akan mengencangkan ikat pinggang. Kebijakan yang bervariasi disesuaikan dengan kondisi perusahaan agar tetap bisa bergerak. “Kita berusaha mencegah PHK (pemutusan hubungan kerja),” katanya.

Sekretaris Apindo Sidoarjo Samsul Arifin menambahkan, usulan UMK 2017 versi Apindo Sidoarjo sudah tidak bisa diubah lagi. Sebab, angka itu sudah memperhatikan kepentingan pengusaha dan buruh di Kota Delta. “Tidak bisa seenaknya diubah. Baik itu dinaikkan maupun diturunkan. Harus melalui pertimbangan yang matang,” tegasnya.

Sumber: Radar Surabaya

Share Button