Ratusan buruh yang tergabung dalam ABM Kamis 10 November mendatangi Pemkab Mojokerto di Jalan Ahmad Yani. Buruh yang datang dari kawasan Ngoro industri dan tempat yang lain mengunakan sepeda motor dan truk. Mereka mendatangi Pemkab untuk memastikan Bupati Mojokerto tidak menggunakan pp 78 2015 sebagai usulan umk 2017.
“Naikkan UMK Mojokerto menjadi Rp3,6 juta, PP 78/2015 memiskinkan buruh maka tolak PP 78/2015, Pak Bupati jangan mau dibodohi pakai PP 78/2016 untuk memiskinkan buruh”. Ujar FSPMI Mojokerto, Eka Herawati.
Serikat buruh sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup layak dengan menggunakan 60 items plus perbaikan kwalitas hasilnya Rp3,4 juta. KHL tersebut sudah mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jatim sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 3,56 persen dan inflasi sesuai Peraturan Menteri Keungan 93/2014. Maka Serikat Buruh mengusulkan UMK tahun 2017 sebesar Rp3,6 juta. Ungkap Eka Herawati.
Sedangkan Dewan Pengupahan menyampaikan usulan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2017 sesuai PP 78/2015 naik sebesar 15 persen atau sebesar Rp3.279.975.
