PPBS pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 mendatangi kantor Bupati. Mereka mengusung beberapa tuntutan antara lain:
- Tetapkan UMK Kab. Sidoarjo tahun 2017 sebesar 4,1 juta.
- Tetapkan UMSK Kab. Sidoarjo.
- Usulkan UMK dan UMSK secara bersamaan ke Gubernur.
- Cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

