Bandung, Pada hari Senin 21 November pemerintah Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan UMK 2017 melalui surat keputusan Gubernur nomor : 561/KEP.1322-BANGSOS/2015 untuk Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofyan Arief menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun 2017 sudah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016, inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen.
Seluruh rekomendasi dari Wali Kota dan Bupati se-Jabar telah disetujui Gubernur Jabar. Penetapan UMK kali ini upah tertinggi oleh Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 3.605.272,00 sementara untuk upah terendah yakni Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901,15. Kata Ferry.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2017 di Jawa Barat:
- Kabupaten Majalengka Rp1.525.632,00
- Kota Cirebon Rp1.741.682,96
- Kabupaten Cirebon Rp1.723.578,15
- Kabupaten Kuningan Rp1.477.352,70
- Kabupaten Indramayu Rp1.803.239,33
- Kabupaten Garut Rp1.538.909,00
- Kabupaten Tasikmalaya Rp1.767.686,00
- Kota Tasikmalaya Rp1.776.686,00
- Kabupaten Ciamis Rp1.475.792,82
- Kota Banjar Rp1.437.522,11
- Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901,15
- Kota Depok Rp3.297.489,00
- Kabupaten Bogor Rp3.204.551,81
- Kota Bogor Rp3.272.143,00
- Kab Sukabumi Rp2.376.558,39
- Kota Sukabumi Rp1.985.494,00
- Kabupaten Cianjur Rp1.989.115,00
- Kota Bandung Rp2.843.662,55
- Kab Bandung Rp2.463.461,49
- Kab Bandung Barat Rp2.468.289,44
- Kab Sumedang Rp2.463.461,49
- Kota Cimahi Rp2.463.461,00
- Kota Bekasi Rp3.601.650,00
- Kab Bekasi Rp3.530.438,44
- Kab Karawang Rp3.605.272,00
- Kab Purwakarta Rp3.169.549.17
- Kabupaten Subang Rp2.327.072,00.

