Gerakan buruh Surabaya mengusulkan upah 2017 Rp3,6 Juta

Surabaya, Dalam siaran persnya hari seni 14 November 2016 Gerakan Buruh Surabaya (GBS) melalui juru bicaranya Moch Sochib mendesak wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengusulkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,6 juta kepada Gubernur Jatim.

Sesuia surat Edaran Gubernur Jatim mengenai jadwal penetapan UMK 2017 yaitu pembahasan dan penetapan UMK di tingkat kabupaten/kota adalah hingga 31 Oktober 2016 dan rekomendasi UMK  bupati/wali kota kepada gubernur  selambat-lambatnya 4 November 2016.

Hingga Senin 14 November Kota surabaya belum mengusulkan UMK 2017. Ada tiga Kabupaten/Kota di ring 1 yang belum mengusulkan anggka UMK 2017 termasuk Kota Surabaya,”Ujarnya.

Dewan Pengupahan Kota Surabaya sebenarnya sudah menghasilkan usulan UMK Surabaya pada 2017 tapi ada dua angka. Serikat buruh mengusulkan Rp3,409.400  (11,8 persen). Sedangkan Apindo mengusulkan Rp3,2 juta (8,25 persen).

Hasil keputusan yang berbeda ini membuat Wali kota Surabaya harus ke Jakarta meminta saran pihak kemenaker. Padahal dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan sudah diatur bahwa bupati/wali kota berwenang mengajukan rekomendasi UMK. Jadi Wali kota Surabaya ini tidak perlu pergi ke Jakarta minta fatwa persetujuan Kemenaker. Ujar Moch Sochib.

Upah Surabaya harus lebih tinggi dari pada Pasuruan yang sudah merekomendasik UMK dengan besaran Rp3.584.022. Katanya.

Waktu yang ditentukan untuk mengusulkan UMK sudah lewat. Kami kwatir bahwa kota Surabaya akan menggunakan upah yang lama tahun 2016.