Upah buruh di Gresik masih bawah UMK

Surabaya, Serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Sekber (Sekretariat bersama) buruh menggerakkan anggotanya sebanyak 500 orang untuk mendatangi kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur, Kamis (4/5/2017).

Sekber terdiri dari serikat SPSI, SBSI, SPN, FSP Kahutindo dan FNPBI. Mereka melakukan aksi mendorong pemerintah untuk memproses perkara tindak pidana pelanggaran dan pidana kejahatan ketenagakerjaan. Ujar Ali Muchsin.

Buruh di Gresik Jawa Timur masih banyak yang menerima upah 1.200.000. Upah buruh ini sangat jauh dari UMK Kab Gresik, sebesar Rp.3.293.505,25. Buruh outsourching dan kontrak juga semakin memenuhi pabrik-pabrik, Kata orator aksi.

Ketika tiba di kantor Disnaker, mereka melakukan orasi secara bergantian dan mengirim tim berunding untuk bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Setelah melakukan perundingan, Kepala Disnaker Jatim menemui massa aksi yang sudah menunggu lama di tengah terik matahari.

Dihadapan massa aksi kepala Disnaker Provensi Jatim menyampaikan akan menyelesaikan masalah di 11 perusahaaan di Kabupaten Gresik pada tanggal 8 Mei 2017. Disnaker provinsi akan segera melakukan pengawasan langsung ke lapangan dengan mengirim personil dan akan minta didampingi oleh pengurus unit kerja (PUK) masing-masing pabrik. Katanya.