Jakarta, Rieke Diah Pitaloka Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) yang juga anggota Komisi VI DPR mengecam tindakan sewenang-wenang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Awak Mobil Tangki PT Pertamina.
PHK yang dilakukan dibulan puasa dan menjelang lebaran itu tindakan tidak manusiawi apalagi dilakukan melalui SMS dan itu dilakukan oleh perusahaan yang notabene perusahaan plat merah.
“Saya mengecam PHK ini. Karena bukannya melaksanakan apa yang digariskan Sudinakertrans Jakarta Utara, tapi malah mem-PHK 414 orang Awak Mobil Tanki dari berbagai depo. Saya heran banyak yang sudah kerja sampai belasan tahun, tapi tetap saja outsourcing. Ini terjadi di BUMN kita. Dan mereka itu kan di core bisnis, jadi sebenarnya tidak boleh diperlakukan dengan sistem outsourcing,” ujar Rieke dalam rilis, Selasa (13/6).
Rieke menambahkan, hal ini menunjukkan BUMN sebesar Pertamina telah memberikan contoh buruk dalam menghormati aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Kasus PHK 414 AMT ini bisa menjadi preseden buruk bagi nasib tenaga kerja kita.
Rieke dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 20 orang dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) itu mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali AMT yang dipecat sepihak, dan mendesak perusahaan itu membayar upah serta THR.
Ketua Umum FBTPI, Ilhamsyah mengatakan PHK sepihak adalah tindakan tidak sah. PHK itu disampaikan melalui SMS bawha AMT tidak lulus tes sebagai karyawan tetap PT GUN dan tanggal 27-30 Mei 2017 mereka diberitahukan surat lewat pos yang manyatakan tidak lulus untuk diangkat jadi buruh tetap, ujarnya.
Ia juga menuturkan sejak tahun 2011 PT Pertamina Patra Niaga tidak memberikan upah lembur, tunjangan transportasi dan uang makan juga tidak diberikan, BPJS di potong tapi tidak dibayarkan oleh perusahaan
PT pertamina seharusnya mejadikan Awak Mobil Tanki menjadi buruh tetap dan memberikan hak normatif mereka sesuai nota Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta utara bukan malah mem PHK mereka, katanya.
Beberapa daerah yang kena PHK sepihak, AMT Depot Plumpang (353 orang), Depot Merak (14 orang), Depot Tasikmalaya (2 orang), Depot Ujung Berung (4 orang), Depot Lampung (24 orang), Depot Banyuwangi (15 orang), dan Depot Surabaya (2 orang).
Mahrawi
