Nasib buruh toko,THR nya 40% dari upah

Setiap menjelang lebaran buruh selalu menanti Tunjangan Hari Raya ( THR). Uang THR selain dibuat kebutuhan lebaran seperti pakaian tapi juga untuk biaya transportasi pulang kampung.

Tapi tak semua buruh mendapatkan THR secara penuh. Mereka yang tidak mendapatkan THR secara utuh yakni buruh kontrak dan outsourcing, buruh toko dan buruh kebun.

Ernawati buruh yang bekerja di toko di Siwalankerto Surabaya misalnya hanya dapat upah Rp1.000.000 setiap bulan. Oleh karena itu ia hanya dapat THR Rp. 400.000, 40 % dari upah.

Sedangkan Anton buruh perkebunan PTPN (BUMN) di Banyuwangi hanya menerima THR Rp. 600.000 dari upah Rp 900.000

Walaupun THR buruh outsourching dan kontrak pabrik tak sesuai aturan tapi nasib buruh toko sangat mengenaskan, sudah upahnya jauh dari UMK Surabaya Rp 3.296.212,50, yaitu 1.000.00. THR pun hanya Rp. 400.000. Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, THR yang mereka terima jauh di bawah aturan pemerintah.

THR buruh toko memang lebih parah dibandingkan dengan buruh kebun, meskipun nasibnya sama, upah dan THR masih sangat jauh dari aturan.