Didampingi APBJ, Pekerja Freeport menghadap Kadisnaker Provinsi Jawa Timur

Pekerja Freeport bertemu dengan Kapala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim

Surabaya, 4 Juni 2018. Sekitar 30 orang dari perwakilan pekerja Freeport yang berjumlah sekitar 350 orang di Jawa Timur dengan didampingi APBJ siang ini menggelar pertemuan dengan Kepala dinas ketenagakerjaan provinsi jawa timur di ruang sidang utama 2.

Mereka ditemui langsung oleh bapak Setiajid selaku kepala dinas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini mereka menyampaikan keluhan tentang nasib mereka yang sejak bulan Mei 2017 sudah tidak dipekerjakan lagi oleh pihak Freeport.

Status mereka dibagi menjadi 2, yaitu mereka yang terkena furlought dan di PHK akibat mogok kerja. Mereka yang terkena furlought masih menerima gaji dari pihak perusahaan namun fasilitas BPJS nya dihentikan dan mereka yang terkena PHK sudah tidak menerima upah sama sekali.

Pekerja yang terkena PHK karena mereka merasa tidak nyaman dengan situasi kerja yang tidak jelas, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Dampak dari mogok kerja tersebut para pekerja terkena PHK karena dianggap tidak masuk kerja.

Selain menyampaikan keluhan, para pekerja Freeport juga menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu agar mereka dipekerjakan kembali dan hak-hak mereka dibayarkan oleh Freeport, termasuk fasilitas BPJS yang dihentikan oleh pihak perusahaan. Mereka juga meminta penjelasan tentang istilah furloght mengingat istilah tersebut tidak ada dalam UU no 13 tahun 2003.

Pak Setiajid selaku kepala dinas ketenagakerjaan berjanji akan memfasilitasi tuntutan para pekerja dan akan diteruskan langsung ke Gubernur dan Menteri ketenagakerjaan dengan catatan para pekerja diminta untuk membuat kronologi peristiwa. Kronologi tersebut akan dibawa sendiri menghadap Menteri.

Andri

Share Button