20. RELEVANSI SERIKAT-SERIKAT.
Semua hak itu, bersama dengan kebutuhan kaum buruh sendiri untuk melindunginya, menimbulkan hak lain lagi, yakni hak atas persekutuan, artinya untuk membentuk serikat-serikat guna membela kepentingan-kepentingan paling pokok mereka yang bekerja di pelbagai kejuruan. Persekutuan-persekutuan itu disebut serikat-serikat kerja. Kepentingan-kepentingan paling pokok kaum buruh dalam arti tertentu menyangkut mereka semua. Tetapi sekaligus setiap jenis kerja, tiap profesi, mempunyai cirinya yanga khas yang perlu dicerminkan secara khusus pula dalam serikat-serikat itu.
Dalam arti tertentu serikat-serikat sudah mulai ada pada Zaman Pertengahan berupa himpunan-himpunan para pengrajin, yakni: organisasi-organisasi itu mengumpulkan orang-orang yang mengelola kejuruan yang sama, jagi berdasarkan kerja mereka. Akan tetapi serikat-serikat berbeda dengan himpunan-himpunan pengrajin dalam hal yang sangat pokok ini: serikat-serikat modern tumbuh dari perjuangan kaum buruh-buruh pada umumnya tetapi khususnya buruh pabrik-untuk melindungi hak-hak merek ayang adil terhadap kaum usahawan dan para pemilik upaya-upaya produksi. Tugasnya yakni membela kepentingan-kepentingan nyata kaum buruh di segala sektor yang menyangkut hak-hak mereka. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa organisasi-organisasi macam itu merupakan unsur kehidupan sosial yang mutlak perlu, terutama dalam masyarakat-masyarakat industri modern. Tentu saja itu tidak berarti seolah-olah hanya kaum buruh pabriklah yang dapat mendirikan serikat-serikat seperti itu. Wakil-wakil tiap kejuruan dapat memanfaatkannya untuk melindungi hak-hak mereka. Begitulah ada serikat-serikat para majikan. Seperti telah dikatakan, semua dibagi lagi menjadi kelompok-kelompok atau regu-regu lebih kecil menurut spesialisasi-spesialisasi kejuruan yang lebih khas.
Ajaran sosial Katolik tidak berpandangan, bahwa serikat-serikat itu tidak lebih dari cerminan struktur kelas masyarakat, atu corong perjuangan kelas yagn mau tak mau menguasai perihidup sosial. Tetapi memang serikat-serikat itu corong perjuangan demi keadilan sosial, demi hak-hak yang adil kaum pekerja sesuai dengan kejuruan-kejuruan mereka. Akan tetapi perjuangan itu harus dipandang sebagai usaha normal ”bagi” kepentignan yang adil: dalam keadaan sekarang , bagi harta-benda yang menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan jasa-jasa apra pekerja yang berhimpun menurut kejuruan mereka; tetapi bukan perjuangan ”melawan” pihak-pihak lain. Juga sekalipun dalam masalah-masalah kontroversial perjuangan mengenakan sifat oposisi terhadap pihak-pihak lain, sebabnya ialah karena bertujuan mencapai keadilan sosial, bukan demi ”perjuangan” itu sendiri atau untuk mengikis habis pihak lawan. Suatu ciri kerja ialah: pertama-tama menyatukan orang-orang. Di situlah letak kekuatan sosialnya: kekuatan untuk membentuk rukun hidup. Pada dasarnya baik kaum buruh maupun mereka yang mengelola upaya-upaya produksi atau memilikinya dengan cara tertentu harus bersatu dalam rukun hidup itu. Ditelaah dari struktur dasar segala kerja-ditinjau dari kenyataan bahwa pada dasarnya kerja dan modal merupakan komponen-komponen yang memang harus ada pada proses produksi di tiap sistem sosial-jelaslah bahwa, juga kalau itu karena orang-orang demi kerja mereka perlu bersatu untuk melindungi hak-hak mereka, serikat mereka tetap merupakan faktor tata sosial dan solidaritas, dan mustahillah tidak mengakuinya.
Supaya usaha-usaha untuk melindungi hak-hak kaum buruh yang berhimpun berdasarkan kejuruan yang sama bersifat adil, selalu perlu diindahkan batasan-batasan yang dikenakan padanya oleh situasi umum ekonomi negeri yang bersangkutan. Tuntutan serikat buruh tidak boleh mengenakan sifat ”egoisme” kelompok atau kelas, meskipun-dalam perspektif kesejahteraan umum segenap masyarakat-memang dapat dan harus bertujuan mengoreksi segala sesuatu yang salah atau kurang pada sitem pemilikan upaya-upaya produksi atau pada cara upaya-upaya itu dikelola. Kehidupan sosial dan sosio-ekonomi memang bagaikan suatu sistem ”tabung-tabung berkaitan”, dan tiap kegiatan sosial yang bertujuan melindungi hak-hak kelompok-kelompok khusus harus menyesuaikan diri dengan sistem itu.
Dalam arti itu pastilah kegiatan serikat memasuki bidang politik, yakni kepedulian yang arif terhadap kesejahteraan umum. Akan tetapi peranan serikat-serikat bukanlah ”berpolitik” dalam arti yang sekarang sudah lazim di mana-mana. Serikat-serikat tidak seperti partai-partai politik yang berebutan kekuasaan; jangan pula dibawahkan kepada keputusan partai-partai politik atau terlalu erat berhubungan dengannya. Kenyataannya dalam situasi seperti itu serikat-serikat mudah menjauh dari peranannya yang khas, yakni melindungi hak-hak kaum buruh yang adil dalam rangka kesejahteraan umum seluruh masyarakat. Melainkan menjadi alat yang disalah-gunakan untuk mencapai tujuan-tujuan lain.
Berbicara tentang perlindungan hak-hak kaum buruh yang adil menurut kejuruan mereka masing-masing, tentu saja selalu perlu diperhatikan apa yang menentukan bagi ciri subyektif kerja di setiap kejuruan, tetapi sekaligus-bahkanpertama-tama-perlu diindahkan apa yang menentukan bagi martabat khas pelaksana kerja. Kegiatan organisasi-organisasi serikat membuka sekian banyak kemungkinan dalam hal ini, termasuk usaha-usahanya untuk menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan bagi kaum buruh dan mendukung pengembangan diri mereka. Layak dipuji jasa sekolah-sekolah, apa yang terkenal sebagai universitas-universitas kaum buruh atau rakyat, dan program-program latihan serta penataran-penataran, yang telah dan masih berkembang di bidang kegiatan itu. Selalu diharapkan, agar berkat usaha serikat-serikat mereka kaum buruh tidak akan hanya memiliki lebih, melainkan terutama menjadi lebih. Dengan kata lain: bahwa mereka akan lebih penuh menyadari kemanusiaan mereka dalam segala seginya.
Suatu cara yang dipakai oleh serikat-serikat untuk memperjuangkan hak-hak adil para anggotanya ialah pemogokan atau penghentian kerja sebagai semacam ultimatum kepada badan-badan yang berwenang , khususnya para majikan. Cara itu oleh ajaran sosial Katolik diakui sebagai sah dalam kondisi-kondisi yang semestinya dan dalam batas-batas yang wajar. Sehubungan dengan itu kaum buruh harus dijamin hak mereka untuk mogok, tanpa dikenai hukuman-hukuman perorangan karena ikut serta dalam pemogokan. Sementara itu diakui sebagai upaya yang sah, sekaligus perlu ditekankan bahwa pemogokan dalam arti tertentu tetap merupakan uapya terakhir. Pemogokan jangan disalah-gunakan. Khususnya jangan disalah-gunakan untuk tujuan-tujuan ”politi”. Selain itumengenai jasa-jasa pokok masyarakat selalu harus diingat, bahwa bagaiman apun juga jasa-jasa itu harus tetap terjamin, kalau perlu melaui perundang-undangan yang cocok. Penyalah-gunaan senjata pemogokan dapat melumpuhkan seluruh hidup sosio-ekonomi, dan itu berlawanan degnan tuntutan kesejahteraan umum masyarakat, yang juga sejalan degnan sifat kerja yang sejati.

