Hari Buruh, Corona dan Gelombang PHK

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang
Buruh yang ter-PHK karena dampak Virus Corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang.

Hari buruh tahun ini yang dirayakan pada 1 Mei 2020 tampaknya akan menjadi sejarah kelam bagi para buruh di Indonesia. Tidak seperti perayaan hari buruh pada tahun-tahun sebelumnya yang ramai dengan berbagai aksi dan kegiatan. Hari buruh tahun ini justru menyisakan sebuah kesedihan yang mendalam bagi banyak buruh yang terkena gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi corona. Tidak hanya itu saja, hari buruh yang biasanya dipakai oleh buruh untuk menuntut kesejahteraan buruh, sekarang ini terpaksa ditiadakan karena beberapa pemerintah daerah telah membuat peraturan yang melarang adanya kerumunan orang.

Hingga hari ini, jumlah buruh yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang (Kompas, 01/05/2020). Buruh yang paling terdampak dari gelombang PHK ini ialah para buruh kontrak. Posisi buruh kontrak memang sangat rawan ketika mendekati hari raya. Biasanya pabrik atau perusahaan akan mem-PHK buruh kontraknya sebulan sebelum hari raya supaya mereka tidak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya). Sekarang ini, keadaan tersebut terasa sangat riskan ketika dihadapkan pada pandemi virus corona yangmana peluang untuk bekerja semakin berkurang. Keadaan ini akan semakin parah apabila rancangan omnibus law klaster ketenagakerjaan yang telah ditolak para buruh tetap disahkan.

Sebenarnya, Presiden Jokowi sudah menghimbau para pengusaha supaya tidak ada PHK di tengah pandemi ini. Akan tetapi dengan alasan bahwa perusahaan mengalami kerugian, maka pabrik atau perusahaan tetap melakukan PHK pada para buruh. Tidak dipungkiri lagi bahwa dampak dari virus ini bukan hanya dialami oleh buruh saja tetapi juga semua orang, akan tetapi dampak yang paling terasa dialami oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan.

Saya mengutip sebuah cerita dari seorang buruh yang ter-PHK yang ditulis kompas 01/05/2020. Mansyurruman kehilangan pekerjaannya di sebuah pabrik manufaktur mesin-mesin industri dan konstruksi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berusia 38 tahun ini mengalami PHK oleh pabrik tempatnya bekerja selama 13 tahun pada awal April, dan sekarang ia dan rekan-rekannya sedang memperjuangkan hak untuk mendapat pesangon. Ia menghitung pesangon yang seharusnya didapatkannya sebesar lebih dari Rp 107 juta.

Ketika diberi tahu bahwa ia di-PHK dari pabrik, pria yang akrab disapa Mansyur ini merasa “agak goyah” dan “campur aduk.” Agak goyah maksudnya saya punya kebutuhan membayar kredit di bank, ada sepeda motor, bayar kontrakan, anak yang masih sekolah. Mau mudik ke Jember tidak bisa, ada PSBB, jadi mau tidak mau harus menetap di sini dulu sementara, katanya. Perasaan saya campur aduk, pusing, kalau tidur itu enggak bisa, pikirannya bercabang-cabang. Ia mengatakan tengah mencari pekerjaan lain tetapi hal tersebut sulit dilakukan di tengah keterbatasan pergerakan karena PSBB.

Paling tidak, salah satu kisah Mansyurruman itu bisa mewakili beberapa kisah yang dialami oleh para buruh yang ter-PHK karena dampak virus corona di hari buruh ini.

(Yohanes Basticovan)

Share Button