
Marsinah dibungkam karena keberanian dia memperjuangkan nasib kawan-kawannya sesama buruh. Dia bersama kawan-kawannya yang saat itu bekerja di pabrik pembuatan jam PT Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Siring, Porong, Jawa Timur menuntut kenaikan upah sebesar 20 % dari Rp 1.700 per bulan. tuntutan itu sesuai dengan KepMen 20/1992 yang saat itu isi KepMen menyebutkan bahwa UMR di Jawa Timur sebesar Rp 2.250 per bulan.
Keberanian Marsinah mengorganisir kawan-kawannya untuk melakukan demo mogok kerja menuntut kenaikan upah ternyata tidak hanya ditolak oleh pihak perusahaan namun juga direspon oleh Koramil. Marsinah yang saat itu secara tajam dan keras mengkritik kebijakan perusahaan yang tidak mau menaikkan upah mendapat tekanan dari pihak Koramil 0816/04 Porong, beberapa rekannya dibawa dan diinterogasi serta dituduh telah melakukan protes mirip PKI.
Tekan demi tekanan dialami oleh Marsinah dan kawan-kawannya, namun dia dan kawan-kawannya terus melakukan aksi. Tanggal 6 Mei 1993 sehari setelah para buruh dipanggil oleh Kodim, saat itu adalah hari libur Waisak dan keesokan harinya mereka harus kembali bekerja namun Marsinah tiba-tiba hilang, tak satu pun kawan-kawannya tahu dimana keberadaan Marsinah waktu itu.
Tanggal 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk. Tubuhnya penuh dengan luka siksaan yang sangat mengerikan dan tidak mampu diceritakan secara detail. Marsinah kemudian dimakamkan di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Marsinah adalah salah satu suara buruh yang dibungkam oleh penguasa orde baru, keberanian dia menghadapi moncong senjata membuat penguasa saat itu merasa harus menghilangkan nyawa seorang buruh perempuan yang bernama Marsinah.
Suara buruh yang menuntut kesejahteraan dan perlakuan manusiawi sebagai kelas pekerja dari jaman ke jaman memang membuat para penguasa merasa terganggu dan cenderung tutup mata dan telinga, jika semakin terganggu maka akan dibungkam dengan cara apapun.
Tidak beda dengan situasi saat ini, suara buruh juga dibungkam dan tidak dianggap punya suara. Buruh dianggap sebagai suara pelengkap saja dalam pembuatan kebijakan yang bersentuhan dengan buruh padahal buruh merupakan salah satu tonggak penggerak ekonomi negara.
Pembuatan undang-undang Omnibus Law cipta kerja yang salah satu klusternya menyangkut nasib para buruh penyusunannya sama sekali tidak mendengarkan suara buruh, bahkan cenderung dipaksakan walau para buruh telah bersuara dengan berbagai cara agar undang-undang tersebut dicabut dan para buruh meminta dilibatkan dari awal saat penyusunan undang-undang tersebut.
Bersamaan dengan ramainya suara buruh menolak Omnibus law, suara mereka semakin terbungkam dengan adanya pandemic virus covid19 yang menjangkiti hampir di semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini berdampak pada sektor ekonomi yang pada akhirnya juga berdampak pada buruh, lebih dari 2 juta orang saat ini mengalami kehilangan pekerjaan dan sebagian dari mereka ada juga yang terpapar virus.
Para buruh tentu menjerit, namun jeritan mereka tidak pernah didengar dengan baik oleh negara. Mereka lebih menjerit lagi ketika harus berhadapan dengan berbagai prosedur hanya untuk mendapatkan kompensasi kehilangan pekerjaan dari negara padahal tidak semua buruh paham dengan berbagai aturan atau prosedur yang diterapkan negara.
Di satu sisi tanpa pernah mendengarkan suara buruh lagi, negara seakan tahu apa yang disuarakan dan dirasakan buruh dengan menawarkan program pelatihan bagi mereka yang terkena PHK. Namun suara buruh yang berteriak minta perlindungan kerja dan kepastian hak mereka tidak pernah didengar. Bahkan suara mereka kadang juga dibungkam oleh represi aparat dengan alasan mengganggu ketertiban.
Seharusnya para buruh yang ter PHK akibat covid-19 ini secara otomatis terlindungi dan mendapat kompensasi dari negara tanpa harus mendaftar lagi. Hal ini diakibatkan negara melalui kementerian ketenagakerjaan tidak mampu melakukan pengawasan dan pendataan secara akurat terhadap semua perusahaan yang ada di Indonesia bahkan sebelum terjadi pandemic covid19 ini.
Suara buruh memang tidak enak didengar oleh penguasa, suara buruh memang sumbang didengar oleh mereka kaum borjuis, suara buruh hanya enak didengar oleh kelas pekerja dan oleh rakyat jelata sebagai lagu pengantar melanjutkan hidup mereka, suara buruh seperti detak putaran jam yang terus berbunyi mengejar kepastian masa depan sebagai buruh yang bermartabat. (Andri)
Sumber: https://tirto.id/pembunuhan-buruh-marsinah-dan-riwayat-kekejian-aparat-orde-baru-cJSB

