sekolah paralegal gelombang ke 4

Setelah tertunda 6 bulan sekolah paralegal yang diadakan WADAS (Wadah Asah Solidaritas) terlaksana kembali pada tanggal 29-30 Agustus 2020 di Wisma Kartini , Pacet-Mojokerto . Pelaksanakan kali ini diadakan ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia maka dari itu protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah secara ketat pun diterapkan. Peserta paralegal berasal dari beberapa anggota serikat (SPBI Jombang, SPBI KFC, SPBSI), mahasiswa Fakultas Hukum UKDC dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Pada Hari Pertama, sesi diawali dengan Review yang diisi oleh Bro Diaz metode yang dia pakai adalah dengan pendekatan Point Of You dimana agar para peserta mengingat kembali materi yang sudah didapatkan. Selain itu permainan Point of you juga membedah kelemahan dan kelebihan dari masing-masing peserta dalam menjalani aktivitas dalam berserikat , para peserta pun diajak untuk memahami apa yang dirasakan para peserta paralegal sebelum dan sesudah mengikuti paralegal. Dari sesi ini para peserta begitu enjoy dan menikmati sesi point of you mereka berani mengutarakan unek-unek didalam hati mereka secara terbuka dan berani untuk berbicara di depan.
Berikutnya materi Sumber Hukum Perburuhan yang dibawakan oleh Ulum sesi ini mengarahkan agar peserta memahami sumber hukum perburuhan yakni hukum heterogen (hukum yang dibuat oleh pemerintah) dan hukum otonom (hukum yang dibuat oleh buruh dan pengusaha). Peserta juga diarahkan untuk memahami konsekuensi dari kedua sumber hukum tersebut. Dalam paparanya menjelaskan bahwa dalam konsekuensinya sumber hukum heteronom menjadi pedoman dalam pembuatan hukum otonom, hukum otonom tidak boleh bertentangan terhadap hukum heteronom, apabila bertentangan hukum otonom tidak berlaku.
Dilanjut pemaparan Fatkhul Khoir yakni Substansi Hukum Perburuhan perserta diajak untuk memahami apa itu sistem hukum dimana sistem hukum terbagi 3 yakni Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum. Ketiganya harus bersinergi secara positif, agar mewujudkan tatanan sistem hukum yang ideal seperti yang diinginkan. Sebaliknya jika ketiga komponen tersebut bersinergi negatif maka akan melahirkan tatanan sistem hukum yang semrawut dan tidak efektif mewujudkan tujuan hukum. Lalu ditutup dengan membedah 3 paket Undang-Undang Hukum Ketenagakerjaan .
Pada hari kedua diawali Ice Breaking agar peserta tidak jenuh, lalu Fatkhul khoir melanjutkan materi konsep dasar advokasi perburuhan dan alur proses pengawasan peserta diajak untuk memahami dan mengerti bagaimana menjalani advokasi jika ada suatu permasalahan tertentu. Semoga para peserta setelah selesai pelatihan ini, peserta dapat lebih memahami esensi hukum perburuhan, dan para buruh sadar akan hak-hak yang dimilikinya. (Ulum)

Share Button