TRADISI DEMO KARENA THR

Tunjangan hari raya lebaran atau lebih sering disingkat dengan THR tiap tahun selalu ditunggu oleh para pekerja atau buruh. THR semacam menjadi oase bagi pekerja atau buruh yang upahnya masih sama dengan UMK atau bahkan ada yang dibawah UMK. Sebagian orang menyebutnya dengan upah atau gaji ke 13 yang dibayarkan minimal 7 hari sebelum lebaran tiba.

Pada umumnya para pekerja atau buruh menggunakan THR untuk membeli segala kebutuhan menjelang lebaran seperti makanan yang akan disajikan saat lebaran tiba atau untuk membeli baju baru untuk anak-anak mereka atau sanak saudara. Namun tidak sedikit yang membelanjakan THR untuk kebutuhan yang sudah mereka rencanakan sejak lama misalkan, membeli HP baru atau barang elektronik lainnya.

Seperti menanam padi tumbuh ilalang, ternyata tidak semua pekerja atau buruh bisa dengan mudah mendapatkan hak THR mereka, sebagian mereka harus melakukan tuntutan dengan cara demo di jalan karena  THR mereka tidak dibayarkan oleh pengusaha dengan berbagai macam alasan bahkan tidak sedikit pengusaha mengakali dengan cara melakukan PHK sepihak sebelum menjelang Ramadhan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian namun perusahaan juga membuka lowongan bagi karyawan baru.

Padahal jelas sekali bahwa THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan oleh pengusaha hal ini tertuang dalam Permenaker no 6/2016 pasal 1 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah no 36 pasal 9 ayat 1.

Seperti telah menjadi tradisi tiap tahun bahwa sebagian pekerja atau buruh harus melakukan demo hanya untuk meminta hak-hak mereka dan sebagian pengusaha juga seperti tradisi untuk berusaha mengakali dengan segala cara agar tidak membayar THR, apalagi masa pandemi ini seakan menjadi angin segar sebagai alasan untuk tidak membayar.(Andri)

Share Button