Jember Hari Ini – Hingga saat ini belum ada satupun perusahaan di Jember yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Gatot Supriyadi, usai rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jember, Kamis siang.
Menurut Gatot, memang awalnya pada saat Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK melebihi usulan Kabupaten Jember, membuat pihaknya kaget dan mengajukan keberatan. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji perusahaan. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur, akhirnya UMK yang telah ditetapkan Gubernur diberlakukan di Jember. Sebagai bentuk tindak lanjut atas keputusan tersebut, Disnakertrans Jember sudah mulai mensosialisasikan UMK terbaru itu kepada seluruh pengusaha di Jember.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan, sejauh ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan agar UMK tahun 2016 bisa diterapkan secara maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Jember tahun 2016 sebesar 1 juta 629 ribu rupiah. Penetapan itu di atas usulan Jember sebesar 1 juta 600 ribu rupiah. (Win)
http://www.prosalinaradio.com/2016/01/07/belum-satupun-perusahaan-ajukan-penangguhan-umk.html

