Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi sudah menandatangani Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku mulai januari 2016.
Dengan ketetapan ini sudah ada kepastian tentang adanya Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 (lima daerah) ring 1, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.
Formula besaran upah sektoral dipatok naik 5 persen dari UMK daerah tersebut. UMSK ini berlaku untuk semua sektor artinya tidak ada lagi sub sektor seperti yang diusulkan para bupati/wali kota. Semula upah sektoral yang diusulkan berdasarkan pembagian sektor lapangan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tahun 2009.
Sebagai contoh kabupaten Gresik sebelumnya mengusulkan upah untuk sektor I Rp 3.194.635, Sektor II Rp 3.270.688 dan Sektor III Rp 3.270.688. Namun oleh Gubernur jatim usulan ini direduksi dan ditetapkan sebesar Rp 3.194.635 atau naik 5% dari UMK Gresik.
Pergub No. 80/2015 juga memuat cakupan sektor perusahaan. Untuk Kota Surabaya terdapat 119 sektor. Salah satunya sektor pekerja media juga masuk dalam sektoral sehingga juga berhak atas kenaikan 5% dari UMK Surabaya. lainnya kabupaten Pasuruan 48 sektor, Kabupaten Sidoarjo terbagi 56 sektor, Gresik sebanyak 56 sektor dan Kabupaten Mojokerto 13 sektor.
Besaran UMSK 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur:
- Kota Surabaya Rp 3.197.250
- Kabupaten Gresik. Rp 3.194.635
- Kabupaten Sidoarjo Rp 3.192.000
- Kabupaten Pasuruan Rp 3.189.375
- Kabupaten Mojokerto Rp 3.181.500


