Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Timur 2016

Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi sudah menandatangani Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku mulai januari 2016.

Dengan ketetapan ini sudah ada kepastian tentang adanya Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 (lima daerah) ring 1, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Formula besaran upah sektoral dipatok naik 5 persen dari UMK daerah tersebut. UMSK ini berlaku untuk semua sektor artinya tidak ada lagi sub sektor seperti yang diusulkan para bupati/wali kota. Semula upah sektoral yang diusulkan berdasarkan pembagian sektor lapangan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tahun 2009.

Sebagai contoh kabupaten Gresik sebelumnya mengusulkan upah untuk sektor I Rp 3.194.635, Sektor II Rp 3.270.688 dan Sektor III Rp 3.270.688. Namun oleh Gubernur jatim usulan ini direduksi dan ditetapkan sebesar Rp 3.194.635 atau naik 5% dari UMK Gresik.

Pergub No. 80/2015 juga memuat cakupan sektor perusahaan. Untuk Kota Surabaya terdapat 119 sektor. Salah satunya sektor pekerja media juga masuk dalam sektoral sehingga juga berhak atas kenaikan 5% dari UMK Surabaya. lainnya kabupaten Pasuruan 48 sektor, Kabupaten Sidoarjo terbagi 56 sektor, Gresik sebanyak 56 sektor dan Kabupaten Mojokerto 13 sektor.

Besaran UMSK 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp 3.197.250
  2. Kabupaten Gresik. Rp 3.194.635
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.192.000
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.189.375
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.181.500
Usulan dan penetapan UMSK Jawa Timur
Upah%2BSektoral%2Bjawa%2BTimur
http://www.biaya.net/2016/01/upah-minimum-sektoral-kabupaten-kota-jawa-timur-2016.html
Share Button