KBRN, Banyuwangi : Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyuwangi mengkalim, tidak ada perusahaan yang beroperasi diwilayahnya, meminta penangguhan pembayaran Upah Minimu Kabupaten (UMK).
Pasalnya sampai dengan tengat waktu yang ditentukan yakni per 1 Januari 2016, tidak ada surat ataupun laopran perusahaan di Banyuwangi, yang mengajukan penangguhan pembayaran terhadap karyawannya, sesuai UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Banyuwangi, Suhartono Fadal, Rabu (06/01/2016) mengatakan, sesuai aturan yang ada, batas akhir pengajuan penangguhan pembayaran UMK, adalah satu minggu pasca dilakukan sosialisasi UMK Banyuwangi, namun sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan, sehingga seluruh perusahaan yang ada di Banyuwangi harus mematuhi aturan pembayaran karyawannya sesuai UMK yakni sebesar Rp. 1.599.000 perbulan.
“kalau sampai saat ini tidak ada yang meminta penangguhan, saya anggap mereka sanggup membayar karyawannya sesuai UMK,” ungkap Suhartono Fadal.
Suhartono Fadal menambahkan Dinas akan melakukan pengawasan ketat terhadap 1178 perusahaan yang ada di Banyuwangi, sekaligus mengharapkan peran aktif dari karyawan ataupun serikat pekerja, untuk melaporkan apablila ada pelanggaran terhadap hak – hak dari karyawan tidak dipenuhi. (Son/Ar3)
http://www.rri.co.id/jember/post/berita/234453/daerah/disnaker_banyuwangi_klaim_seluruh_perusahaan_siap_membayar_karyawan_sesuai_umk.html

