MK Permudah Jalan Bagi Buruh Kontrak Jadi Pegawai Tetap

Jakarta – Terhitung mulai hari ini, rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan menindaklanjuti ke pengadilan.

“Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri,” kata hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan tidak diperlukan.

“Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan dwi partied akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding,” ujar Suhartoyo.

“Kedua, telah dilakukan pemeriksaan oleh PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu.

Menurut MK, dengan adanya nota pemeriksaan dari pengadilan, akan lebih memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Selama ini, nota keputusan PPK hanya diterima oleh pengusaha tanpa ada kewajiban untuk ditindaklanjuti.

Pemohon merupakan perwakilan dari Federasi Ikatan Serikat buruh Indonesia. Dalam permohonannya, pemohon meminta frasa ‘demi hukum’ di Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diinterpretasikan lebih jauh menjadi ‘.. demi hukum yang  pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri’.

Menurut perwakilan pemohon, Komaruddin, pihaknya menganggap putusan MK ini merupakan angin segar. Selama ini banyak pengusaha yang membiarkan begitu saja rekomendasi dari PPK.

“Sekarang sudah bisa menempuh upaya hukum dengan adanya keputusan ini, selama ini tidak ada sanksi apa-apa,” jelas Komaruddin.
(asp/asp)

http://news.detik.com/berita/3061844/mk-permudah-jalan-bagi-buruh-kontrak-jadi-pegawai-tetap

Share Button