Saat ini diperkirakan baru sekitar 10% dari total seluruh tenaga kerja perkebunan kelapa sawit yang tergabung di serikat buruh. Jelas ini membuat hak-hak pekerja sulit diperjuangkan, baik terkait kesejahteraan maupun perlindungan sosialnya.
Kondisi tersebut disebabkan banyak factor, baik dari sisi pengusaha perkebunan maupun buruh sendiri. “Masih ada perusahaan yang menganggap serikat buruh akan mengganggu produksi, sementara buruh atau tenaga kerja minim pengetahuan tentang serikat buruh,” kata Direktur NGO Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (OPPUK) Sumut, Herwin Nasution.
Herwin berbicara di acara workshop multistakeholder bertema “Penguatan Hubungan Serikat Buruh dengan Perkebunan Kelapa Sawit” di Hotel Tiara Medan, Kamis (4/6/2015).
Dia melihat kondisi itu sejak tahun 2000, sampai sekarang jumlahnya masih berkisar 10%, bahkan diyakini kurang dari itu.
OPPUK sendiri melihat ada jurang antara buruh, pengusaha dan pemerintah terkait kondisi perburuhan serta upaya buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Makanya, menurut dia, perlu dilakukan pertemuan tripartite untuk membicarakan hal tersebut.
“Masalah yang paling pokok adalah keinginan semua pihak untuk saling percaya, guna memperbaiki kondisi di perkebunan. Dengan begitu, kita berharap pengusaha memberi kesempatan bagi buruh membentuk serikat, dan pemerintah melakukan edukasi kepada buruh untuk mau berserikat,” cetus Herwin.
Dia menjelaskan, sebenarnya keuntungan buruh berserikat sangat banyak. Dengan serikat buruh, dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi seperti soal kesejahteraan, perlindungan kerja, kenyamanan bekerja, asuransi kesehatan dan lainnya.
“Pperusahaan sebenarnya harus memberi ruang itu, karena itu diatur dalam undang-undang. Kalau tidak ada serikat buruh, bagaimana memperjuangkan nasib buruh khususnya buruh perkebunan,” tanya Herwin.
Diperkirakannya buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 21 juta orang, yang bekerja di perkebunan seluas 13,5 juta hektare.
Sementara DR Henri Sitorus, salah satu narasumber workhsop, memaparkan hasil penelitian soal praktek-praktek perkebunan yang belum memenuhi standar ketenagakerjaan. Seperti banyaknya pekerja anak sebagai buruh hariah lepas.
“Lalu diskriminasi upah kepada buruh khususnya terhadap buruh harian lepas. Dengan tidak ada serikat kerja, maka tidak akan ada akses untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja termasuk kesejahteraannya,” ujar dosen sosiologi FISIP USU itu.
Ditegaskannya, serikat pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit mutlak dikembangkan karena di situlah wadah seorang buruh memperjuangkan hak-haknya.

