Setiap pekerja/ buruh harus mengetahui “aturan main” dalam bekerja. Aturan main ini berupa undang-undang ketenagakerjaan yang telah disepakati oleh pemerintah, para pengusaha dan pekerja/ buruh. Persoalannya banyak pekerja/ buruh yang teledor dan tidak tau menahu mengenai aturan main tersebut. Bahayanya ialah ketika mereka (para buruh) tidak tahu harus berbuat apa ketika mereka mengalami persoalan dalam pekerjaannya, misalnya berkaitan dengan upah yang tidak sesuai dengan jumlah waktu bekerja, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat buruh, dsb. Aturan main inilah yang menjadi tema dalam sekolah paralegal ke dua pada gelombang ke tiga ini.
Sekolah paralegal ke dua pada gelombang ke tiga ini diadakan di Resi Aloysii, Claket-Mojokerto pada tanggal 7-8 September 2019. Pertemuan ini dihadiri oleh 14 peserta (LBH Surabaya, perwakilan SBM Jember, perwakilan BYB, perwakilan Bank Danamon, perwakilan Dinas Kesehatan Jombang, beberapa mahasiswa hukum, WADAS) dan 3 pemateri (Achmad Roni-LBH, Habibus-LBH, dan Juir atau Fatkhul Khoir-KontraS).
Pada hari pertama, pemateri dari LBH menyampaikan beberapa hal dasar tentang hukum atau undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini adalah dasar yang harus diketahui oleh setiap pekerja/ buruh agar memiliki wawasan yang lebih luas tentang aturan main dalam bekerja. Setelah memahami apa itu undang-undang ketenagakerjaan termasuk undang-undang tentang serikat buruh dan undang-undang tentang perselisihan hubungan perindustrian, peserta diajak untuk melihat beberapa persoalan yang dihadapi oleh para pekerja/ buruh sebagai strategi untuk mengadvokasi kasus di dalam perburuhan.
Setelah melihat strategi advokasi dalam kasus perburuhan, pada hari kedua peserta diajak untuk melihat lebih dalam konsep dasar advokasi: perburuhan dan alur pengawasan yang diberikan oleh Juir dari KontraS. Dalam sesi ini, pemateri menjelaskan bagaimana setiap serikat buruh harus menguasai hukum ketenagakerjaan sebagai dasar, menguasai teknik dan strategi serta ketrampilan dasar advokasi, memiliki keberanian dan kejujuran, kratif, ulet dan tahan uji, memiliki kemampuan retorika, dsb. Setelah itu, peserta dijelaskan beberapa tahap mengenai langkah penanganan dalam advokasi, mulai dari menerima laporan awal, mencari fakta/ bukti, melakukan penelitian, menganalisa, melakukan koordinasi, membuat strategi, menyiapkan surat kuasa dan bahan bukti, dsb.
Sekolah paralegal ke dua pada gelombang ke tiga ini ditutup dengan beberapa sharing dari perwakilan Dinas Kesehatan Jombang yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian upah dengan jumlah waktu bekerja, dari perwakilan SBM Jember yang menceritakan soal perburuhan karet yangmana para buruh kurang mendapat perhatian tentang upah dan waktu bekerja. Beberapa persoalan inilah yang nanti menjadi bahan diskusi pada sekolah paralegal berikutnya. (Fr. Ovan, CM)
“Buruh adalah jantung produksi dan ekonomi negara yang hak-haknya harus terpenuhi”

