Buruh SPBI Jombang Menolak Revisi UU 13 dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penolakan revisi undang-undang tenaga kerja dan kenaikan iuran BPJS kesehatan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh kawan-kawan dari Solidritas Perjuangan Buruh Indonesia di Jombang Jawa Timur pada rabu, 18 September 2019.

Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia dari PT PEI HEI dan PT SGS melakukan long march dari pabrik Plywood di Kecamatan Diwek. Sebagaian dari mereka ada juga yang mengendarai sepeda motor dan bak terbuka menuju Pendapa PamKab Jombang sambil mengibarkan bendera dan spanduk berisi penolakan revisi undang-undang 13 tahun 2003 dan penolakan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Dalam orasi yang digelar di depan Pendopo PemKab Jombang, mereka menuntut anggota dewan dan Presiden Jokowi untuk berhenti menyakiti rakyat dengan membatalkan rencana revisi undang-undang 13 tahun 2003, membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan dan membatalkan rencana revisi undang-undang pemberatasan korupsi (UU KPK).

Menurut Nurul Hakim, Ketua Komite Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia revisi undang-undang 13 tahun 2003 dan kenaikan iuran BPJS kesehatan hanya akan merugikan dan menyengsarakan buruh dan rakyat kecil. Berharap pemerintah bisa menolak revisi tersebut.

Usai berorasi di depan Pendopo PemKab Jombang, masa aksi melanjutkan long march menuju kantor DPRD Kabupaten Jombang dan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di penuhi oleh pemerintah.

Share Button