Dalam Omnibus Law, UU Ketenagakerjaan akan diganti dengan UU Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut akan digabungkan ke kluster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Analogi pengklusterannya saja sudah salah, bagaimana mengharapkan perlindungan yang layak untuk kemanusiaan?
Menurut saya pengklusteran ini, memandang buruh hanya sebagai objek ekonomi yang merupakan alat atau bagian dari perdagangan. Cipta lapangan kerja adalah output dari kinerja, bagian dari UU INVESTASI. Penciptaan lapangan kerja adalah output dari kinerja ekonomi, bukan output dari perlindungan kemanusiaan. Undang-undang Ketenagakerjaan setara dengan UU Ormas, UU perlindungan HAM, UU Perlindungan hak cipta atau intelektual property, UU Lingkungan Hidup, UU perlindungan anak dan perempuan, UU perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Sejak awal, analogi pengklusteran ke dalam investasi menunjukkan bahwa buruh dipandang hanya sebagai objek dagang (Analogi zaman perbudakan). Analogi ini akan meningkatkan jurang ketimpangan sosial yang dalam dan mengakibatkan dampak pertarungan kelas yang tajam, karena buruh adalah kelas proletar objek kapitalisasi yang perlu membangun kekuatan sendiri secara radikal untuk merevolusi cara pandang para borjuis dan kapital.
Hak Buruh adalah hal azasi, bukan bagian dari investasi atau perdagangan. UU Perburuhan adalah UU yang berdiri sendiri, tidak bisa digabung atau dikluster ke UU Investasi. Kalau analoginya UU PERBURUHAN bagian kluster penciptaan lapangan kerja, maka semua yang menghambat investasi seperti Korupsi, KPK, Property Right, Pajak-Cukai dan KEK, Perizinan, UU Kepegawaian Negara, dan isinya yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja harus masuk dalam UU Penciptaan lapangan kerja. Karena masalah ketenagakerjaan bukanlah masalah utama penghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Mengapa Omnibus Law jadi kelucuan tersendiri untuk perlindungan Tenaga Kerja? Saya sediri curiga Omnibus Law hanya bagian strategi untuk menghindari serangan balik buruh dan mahasiswa yang terkonsolidasi melawan revisi UUK. (Ulum WADAS)

