Kekhawatiran Publik Terhadap Omnibus Law

Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana omnibus law yang akan mengubah wajah perundang-undangan di negeri ini sekali untuk selamanya. Perlu diketahui bahwa rancangan omnibus law menyangkut Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara. Namun, sejauh ini yang baru muncul ke permukaan publik hanyalah RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang sering disebut dengan RUU CILAKA. Meskipun baru satu RUU yang muncul, ternyata telah menimbulkan beberapa kekhawatiran publik, seperti riuh gemuruh penonton sepak bola di dalam stadion yang mengintimidasi tim lawan.

Sementara ini, publik yang paling khawatir ialah golongan buruh dan gerakan pemerhati lingkungan. Beberapa aksi ditujukan kepada pemerintah dengan isu supaya pemerintah membatalkan rancangan omnibus law yang dinilai merugikan para buruh dan mengancam kerusakan lingkungan. Para buruh mendesak pembatalan RUU CILAKA karena di dalam rancangan tersebut ada indikasi bahwa ada pengurangan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan. Hal ini sangat merugikan buruh, karena regulasi yang telah ada sekarang saja masih dipermainkan oleh kaum elit yang berada di jajaran perusahaan dan bidang pengawasan. Selain itu, para pemerhati lingkungan juga menolak rancangan undang-undang tersebut dengan alasan bahwa menjadikan lingkungan sebagai alasan untuk memajukan perekonomian sangatlah berlawanan dengan tren global yang sekarang peduli terhadap kerusakan lingkungan.

Sebenarnya apa yang membuat publik khawatir setelah mendengar rancangan omnibus law? Pertama, ada indikasi yang mengatakan bahwa pemerintah tak melibatkan semua pihak atau lembaga yang akan terkena dampaknya. Kedua, ada indikasi yang mengatakan bahwa pemerintah salah mendiagnosis akar persoalan perundang-undangan di negeri ini, sehingga munculah rancangan omnibus law.

Bagi para buruh, mereka khawatir dengan isu yang mengatakan bahwa perwakilan dari buruh tidak ada yang diajak merumuskan RUU tersebut. Pemerintah justru hanya melibatkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk menyaring peraturan yang bisa merugikan pengusaha. Hal ini sama saja dengan pemain yang ikut menjadi wasit, dan hasilnya adalah ketidakadilan. Mendengarkan pengusaha saja tanpa melibatkan buruh dapat semakin mempertajam persoalan ketenagakerjaan yang telah ada sejak dulu. Seharusnya, pemecahan masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki kepentingan.

Berkaitan dengan indikasi bahwa pemerintah salah mendiagnosis akar permasalahan perundang-undangan di Indonesia muncul karena pemerintah sangat menekankan investasi demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pemerintah mungkin menilai bahwa undang-undang yang ada sekarang membuat para investor asing takut untuk datang ke Indonesia. Padahal jika dilihat di lapangan, akar persoalan tersebut ada di pejabat yang rentan untuk disogok (korupsi) dan bidang pengawasan yang kurang bekerja maksimal. Hal inilah yang mestinya diperbaiki oleh pemerintah, bukan memangkas aturannya. Jika perlu memangkas orang-orang pemerintahan yang terjerat masuk korupsi.

Tentu tidak ada niat yang salah dari pemerintah untuk merapikan dan mengatur regulasi yang tumpang tindih. Semua itu dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara. Akan tetapi, proses perancangannya tidak boleh hanya menguntungkan beberapa pihak saja, melainkan harus merangkul semua pihak yang akan terkena dampaknya. Sebab, perundang-undangan tersebut tidak hanya dijalankan oleh beberapa kelompok saja, melainkan semua masyarakat Indonesia, baik pengusaha maupun buruh. Maka, jangan sampai RUU ini semakin mempertajam persoalan perundang-undangan di Indonesia. Kita berdoa dan berharap semoga RUU ini dapat mempersempit peluang ketidakadilan di Indonesia. (Ovan)

Share Button

One comment

Comments are closed.