PENYULUHAN WADAS DI TUGUSARI: BERSERIKAT ADALAH HAK

Pada hari Senin dan Selasa, 21-22 Februari 2022, WADAS melakukan kunjungan kepada kawan-kawan Buruh perkebunan karet di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Dalam kunjungan tersebut, kami ditemani oleh Pak Sabar yang juga merupakan bagian dari jaringan WADAS di Jember dan dihadiri oleh beberapa pekerja penyadap karet di Tugusari.

Melalui kunjungan yang dilakukan, WADAS mengetahui bahwa banyak pekerja yang enggan untuk berserikat dikarenakan memiliki stigma negatif perihal dampak apabil mereka berserikat.

Oleh sebab itu, melalui kesempatan yang sama pula, WADAS berkesempatan untuk memaparkan tentang apa itu serikat pekerja dan manfaatnya berserikat bagi para pekerja.

Salah satu point utama yang disampaikan dalam penyuluhan yang dilakukan WADAS adalah perihal berserikat adalah sebuah hak yang dimiliki oleh buruh. Perihal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Secara khusus perihal serikat buruh, diatur dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lebih lanjut, WADAS menjelaskan, karena berserikat adalah sebuah hak, maka tidak ada pihak manapun yang dapat mengurangi hak tersebut. Bagi pihak-pihak yang berusaha menghalangi seorang buruh untuk berserikat, maka terdapat sanksi hukum yang akan diterimanya. Oleh sebab itu, buruh tidak perlu takut untuk berserikat, karena berserikat adalah hak yang sudah dijamin oleh undang-undang. (Penulis: Yohanes Baptista Cahaya Misjuan)