SEKOLAH PARALEGAL PERBURUHAN ANGKATAN KE-V (PERTEMUAN PERTAMA)

Wadah Asah Solidaritas (WADAS) tahun ini kembali mengadakan Sekolah Paralegal Perburuhan. Kegiatan yang sudah memasuki angkatan ke-V sejak pertama kali diselenggarakan ini bertujuan untuk mencetak kader-kader advokasi yang terampil dalam bidang hukum perburuhan guna memberikan akses bantuan hukum bagi buruh.

Pada tahun 2022 ini, Sekolah Paralegal diselenggarakan selama 3 kali pertemuan bertempat di Wisma Taman Kartini, Pacet, Mojokerto dan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari kelompok buruh yang terdiri dari SPBI-Merak Jaya, FSBK, FSBI-KASBI Gresik, dan guru dan karyawan dari SMAK St. Louis 1 serta kelompok Mahasiswa yang terdiri dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) dan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG).

Pada pertemuan pertama, kegiatan diselenggarakan tanggal 21-22 Mei 2022. Kegiatan diawali oleh sambutan oleh Andri Prapto selaku Koordinator WADAS. Dalam sambutannya, Andri menyampaikan harapan agar para peserta mampu menjadi motor pergerakan dan perjuangan bagi Serikat maupun komunitasnya masing-masing. 

Lebih lanjut, pada pertemuan pertama, ada 4 materi yang disampaikan kepada peserta yang meliputi materi tentang Pengantar Paralegal, Analisis Sosial, Pengorganisiran dan Pengantar Hukum Perburuhan. Keempat materi tersebut disampaikan oleh para narasumber yang sudah berpengalaman dibidangnya masing-masing. 

Materi pertama dalam pertemuan perdana kali ini membahas tentang Pengantar Paralegal yang disampaikan oleh Fatkhul Khoir dari KontraS Surabaya. Juir sapaan akrabnya dalam penuturnya menjelaskan tentang pentingnya peranan dan fungsi dari seorang paralegal bagi komunitas serikat buruh.

”Paralegal ada untuk menjadi jembatan dalam rangka pemenuhan keadilan di masyarakat karena selama ini negara masih belum hadir” Jelasnya.

Kemudian materi membahas tentang Ansos (Analisis Sosial) yang disampaikan oleh Lasmidi dari Pusat Pengembangan Sosial Yayasan Kasih Bangsa Surabaya (PPS-YKBS). Dalam materinya, Lasmidi menjelaskan tentang pentingnya seorang paralegal memahami Analisis Sosial sehingga mampu mengetahui pokok permasalahan dan berhasil menemukan solusi yang tepat untuk diterapkan di masyarakat.

“Analisis sosial membuat kita lebih banyak berfokus terhadap penyebab masalah. Analisis sosial membuat kita memetakan masalah sesuai dengan porsinya. Sehingga kita dapat menyelesaikan masalah dengan solusi yang tepat” Jelas Lasmidi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Materi Pengorganisiran yang disampaikan oleh Wisnu Krisnadi. Wisnu menjelaskan bahwa pengorganisiran adalah bagian dari gerakan penyadaran kelompok buruh yang selama ini tidak memiliki akses kesadaran hukum.

“Pengorganisasian dilakukan pada situasi dimana seseorang tidak mengetahui situasi yang sedang dihadapi karena dalam realitas sosial banyak orang yang tidak bisa keluar dari kondisi yang mengikat dan menindas” Terang Wisnu.

Akhirnya, memasuki rangkaian kegiatan pertemuan pertama, materi terakhir dibawakan oleh Juir yang membahas tentang Pengantar Hukum Perburuhan. Juir memberikan pandangan pada peserta bahwa sebagai himpunan dari pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perburuhan, jangan berpikiran bahwa hukum yang ada dianggap telah lengkap dan mengakomodasi semua kebutuhan buruh. 

“Sebisa mungkin kita menguji peraturan yang ada dalam rangka implementasinya. Hukum ada diciptakan untuk melindungi yang lemah dari cengkeraman pihak yang kuat. Tapi dalam prakteknya sangat berbeda” Jelas Juir yang juga merupakan seorang Advokat.

Share Button