Pada tanggal 4-5 Juni 2022 telah dilaksanakan Sekolah Paralegal Perburuhan Angkatan Kelima pertemuan Kedua di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sekolah Paralegal Perburuhan adalah agenda rutin Wadah Asah Solidaritas (WADAS) dengan tujuan untuk mencerdaskan buruh dalam teori dan praktik.
Materi pertama disampaikan oleh Retno Dewi Pulung Sari yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC). Retno menyampaikan materi tentang Substansi Hukum Perburuhan. Retno menjelaskan substansi hukum perburuhan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan disertai dengan contoh kasus yang ada.
Materi kedua adalah Perlindungan Hukum Tenaga Kerja. Materi ini disampaikan oleh Fatkhul Khoir dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia. Fatkhul menjelaskan beberapa hak normatif buruh beserta langkah apa saja yang bisa ditempuh untuk mendapatkan haknya.
“Pada akhirnya upah buruh tergantung pada kekuatan buruh untuk bernegosiasi.” Jelas Fatkhul yang telah berkecimpung dalam dunia perburuhan selama 18 tahun.
Materi selanjutnya adalah mengenai bedah kasus. Bedah kasus ini konsepnya adalah memilih dua orang peserta yang sedang menghadapi kasus perburuhan di tempat kerjanya kemudian menceritakan pengalamannya di hadapan peserta lainnya.
Kasus pertama disampaikan oleh Dwi yang merupakan buruh dari salah satu pabrik kayu di daerah Gresik. “Saya pernah waktu berkeliling pabrik bertanya pada salah satu buruh yang tubuhnya paling kecil dibandingkan teman-temannya, ternyata usianya masih 15 tahun.” Cerita Dwi yang menjadi security di pabriknya.
Kasus kedua disampaikan oleh Heri yang merupakan buruh dari pabrik beton yang terletak di Pasuruan. “Saya dan teman-teman baru sadar kalau ada yang namanya upah, upah minimum kabupaten (UMK) Pasuruan setelah bergabung dengan serikat buruh. Karena selama bekerja ini upahnya nggak pernah sampai UMK.” Terang Heri yang selama ini bekerja pada unit paving di pabriknya.
Setelah dua peserta tersebut menceritakan kasus yang mereka hadapi di tempat kerja, semua peserta kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok ini diinstruksikan untuk menganalisis kasus yang mereka dapatkan menggunakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kegiatan analisis ini merupakan hal penting karena setiap peserta bisa mempelajari hukum ketenagakerjaan dan mengetahui pasal apa saja yang telah dilanggar oleh perusahaan.
Keesokan harinya, masing-masing perwakilan dari kelompok mempresentasikan hasil analisa mereka di hadapan peserta lainnya.
Kelompok kedua yang mendapatkan tugas untuk menganalisis perusahaan tempat Heri bekerja maju terlebih dahulu. Menurut kelompok pertama, perusahaan beton ini telah melanggar pelanggaran upah dibawah UMP/UMK yang terdapat pada pasal 88C UU Cipta Kerja, jam kerja yang melebihi ketentuan undang-undang, waktu lembur yang tidak sesuai, dan status kerja.
“Pengusaha telah melanggar pasal di mana perusahaan tersebut tidak punya kejelasan status kerja pada karyawannya.” Jelas Rozak yang merupakan perwakilan dari kelompok kedua.
Kelompok pertama menganalisis pabrik kayu berhasil mengidentifikasi 10 kasus permasalahan yang dihadapi. Permasalahannya yang dihadapi antara lain: eksploitasi anak, upah dibawah undang-undang, jam kerja yang melebihi ketentuan, ketidakjelasan status kerja buruhnya, tidak adanya peraturan perusahaan, upah lembur tidak sesuai, tidak adanya hari libur, tidak ada tunjangan hari raya, tidak ada jaminan kesehatan, dan pelaksanaan K3 tidak maksimal.
“Perusahaan Pak Dwi ini mengeksploitasi anak, padahal dalam undang-undang tidak memperbolehkan anak untuk bekerja.” Terang Jovan yang menjadi perwakilan dari kelompok pertama.
Materi terakhir adalah mengenai strategi advokasi. Strategi advokasi disampaikan oleh Fatkhul Khoir. Fatkhul menyampaikan bahwa strategi advokasi itu harus fokus dengan poin tuntutan, sejalan dengan kampanye dan selalu terencana.
“Advokasi itu tidak hanya melapor ke Disnaker saja. Kampanye yang dilakukan serikat buruh untuk memberitahu publik terkait penderitaan buruh yang disebabkan pengusaha juga merupakan hal penting, tapi kebanyakan buruh justru melupakan hal ini.” Jelas Fatkhul yang saat ini menjadi sekretaris jendral Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia. (Penulis: Shafira Noor Adlinia)

