Pengawas Kok Harus Diawasi?

Pertemuan APBJ dengan Pihak Dinaskertans Jatim

SIARAN PERS – Geram dengan buruknya kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Pengawas), Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) menuntut Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur transparan soal Standar Pelayanan di lingkungan tersebut.

Senin (9/1), aliansi yang beranggotakan sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur ini
mendatangi kantor Disnakertrans. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya adaPengawas bernama Tri Widodo yang muncul dan bersedia menemui. PerwakilanAPBJ yang berjumlah 11 orang ini berharap dapat menerima salinan Standar
Pelayanan. Namun dokumen tersebut belum dapat diberikan. Padahal menurut
Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (UU 25/2009), masyarakat
berhak mengetahui dokumen itu.

“Sudah kami layangkan surat permohonan sejak 15 Desember 2022. Tapi dalampertemuan tadi Pengawas belum juga menyerahkan Standar Pelayanan. Kami curigaada yang disembunyikan,” ujar Irlan Bahariyanto koordinator APBJ.

Dalam pertemuan tersebut APBJ juga meminta keterbukaan informasi
perkembangan penanganan perkara. Sebab ada sejumlah pengaduan yang diproses
lebih dari setahun tapi tidak jelas sedang pada tahap apa. Atas persoalan tersebut, APBJ sudah menawarkan bantuan pembuatan sistem informasi.

“Tidak apa-apa dengan teknologi sederhana. Yang penting informasi bisa diakses
oleh pengadu/pelapor. Tapi Pengawas ternyata tidak mau dibantu,” kata Anthony
Matondang dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC.

Disampaikan pula oleh Pengawas bahwa sedang diadakan penyusunan ulang Standar
Pelayanan yang baru. Andri Prapto dari Wadah Asah Solidaritas berpesan agar APBJ
diikutsertakan dalam proses tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) UU25/2009. Yaitu kewajiban melibatkan masyarakat dalam penyusunan Standar
Pelayanan. “Kalau masyarakat tidak dilibatkan, Kadis bisa dijatuhi sanksi. Diganti. Undang-undangnya mengatur begitu,” tandasnya.

Secara umum pertemuan dengan Pengawas tidak membuahkan apa-apa. Ini
menunjukkan rendahnya kepatuhan aparat negara pada hukum yang dibuatnya
sendiri. “Senin depan kami berencana melapor ke Ombudsman RI kalau Pengawas
masih resisten begini,” ujar Andre Goranico Samosir dari LBH Berani Hadapi.

Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur:

  • Serikat Buruh Kerakyatan (SBK)
  • Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK)
  • Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  • Serikat Pekerja Sraya
  • Serikat Pionir Beton
  • Serikat Pekerja Danamon
  • Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia (SPBSI)
  • Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Kentucky Fried Chicken (SPBI KFC)
  • Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (SKOBAR)
  • Wadah Asah Solidaritas (Wadas)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi
Share Button