Setiap pekerja/ buruh harus mengetahui “aturan main” dalam bekerja. Aturan main ini berupa undang-undang ketenagakerjaan yang telah disepakati oleh pemerintah, para pengusaha dan pekerja/ buruh. Persoalannya banyak pekerja/ buruh yang teledor dan tidak tau menahu
Read more
